INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi warganya melalui program Universal Health Coverage (UHC). Melalui program ini, masyarakat kurang mampu yang memerlukan layanan kesehatan cukup menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.
Pjs Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik Kurohman, M.Si., menegaskan bahwa cakupan BPJS Kesehatan melalui UHC adalah bentuk nyata kepedulian Pemkab Indramayu dalam melindungi masyarakat. “Ini adalah komitmen kami dalam melindungi warga bersama BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu, preminya ditanggung oleh APBD Indramayu,” ujarnya, Jumat (27/9).
Pemkab Indramayu juga terus berupaya meningkatkan kepesertaan aktif program UHC, sehingga cakupan masyarakat yang terlindungi dapat terus bertambah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, menyatakan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Indramayu terus dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “JKN ini adalah program negara yang berbasis gotong royong, dan keberhasilannya memerlukan kerjasama lintas sektor,” katanya.
Berdasarkan data terbaru, cakupan UHC di Kabupaten Indramayu per 1 September 2024 telah mencapai 99,9%. Dari total penduduk sebanyak 1.933.948 jiwa (Data Kependudukan Dukcapil Semester II 2024), sebanyak 1.932.861 warga telah terdaftar di BPJS Kesehatan, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58%. (DRA)