INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali mengamankan aset daerah dengan menerima 15 sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu. Penyerahan ini berlangsung pada Kamis (17/10/2024) dan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Fredy Marfin, M.Si kepada Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat. Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dengan Kantor Pertanahan Indramayu dalam percepatan penerbitan sertipikat. “Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen dalam memastikan pengelolaan aset yang bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Drs. Fredy Marfin, M.Si, selaku Kepala Kantor Pertanahan, menekankan pentingnya transparansi dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mengapresiasi dedikasi tim yang telah bekerja keras dalam mempercepat proses sertifikasi. “Legalitas kepemilikan tanah, terutama aset milik pemerintah daerah, sangat penting untuk mendukung pembangunan di Indramayu,” ungkap Fredy.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menjelaskan bahwa sertifikasi aset daerah ini merupakan bagian dari program unggulan pemerintah daerah, yaitu Lacak Aset Daerah (La-Da), yang bertujuan untuk menyelamatkan dan mengamankan seluruh aset daerah secara terstruktur dan legal.
Dengan diterbitkannya sertipikat tanah ini, diharapkan seluruh aset dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal demi kemajuan Kabupaten Indramayu.(Tim)