INDRAMAYU, indramayunews.id _ Sejumlah awak media di Kabupaten Indramayu mengecam pernyataan Calon Bupati (Cabup) Indramayu, Lucky Hakim (LH). Paslon nomor urut dua (2) menyatakan secara terbuka bahwa media yang tidak mendukungnya itu tidak waras.
Bahkan LH menyatakan dirinya tidak takut media lokal karena pembacanya sangat sedikit. Sehingga ia beranggapan pemberitaan media lokal tidak akan memengaruhi elektabilitas dirinya serta optimis terpilih sebagai bupati Indramayu
.”Pernyataan Lucky Hakim itu sangat merendahkan profesi wartawan. Ini melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalis,”jelas Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu Dedy S Musashi, dalam. siaran persnya pada Senin, 18 November 2024, di ruang kerjanya.
Dedy menjelaskan, sebagai seorang calon pemimpin di Kabupaten Indramayu, ia tidak pantas mengatakan hal demikian. Apalagi sampai mengatakan bahwa media lokal yang tidak mendukungnya tidak waras.
Tak hanya itu, kata dia, LH juga menyatakan tidak takut (pemberitaan) media lokal karena pembacanya sangat sedikit. Pernyataan itu disampaikan saat dirinya melakukan jumpa pers terbatas dihadapan wartawan yang diklaim sebagai pendukungnya.
Ironisnya, pernyataan LH justru disampaikan dihadapan wartawan yang hadir yang berasal dari media lokal. Sejumlah wartawan yang hadir hanya bisa diam dan menyimak seluruh pernyataan LH tanpa bersaksi sedikitpun.
“Tapi ketika media yang berwajah mendeklarasikan tajam dan terpercaya ternyata beritanya itu sampah-sampah gitu loh. Dan itu menurut saya kewarasan kita sudah terdegradasi,”imbuh Dedy meniruhkan pernyataan LH.
LH menyebut kewarasan media diyakini berasal dari sumber tertentu. Ia menganalogikan ketidakwarasan media dengan ular yang harus dibunuh dengan cara menggetok kepalanya.
“Kepala (ular) itu center. Kayanya kewarasan di Indramayu ini sudah hilang karena kepala di Indramayu sudah tidak waras sehingga menular ke bawah-bawah. Kepalanya siapa bisa diinterpretasikan sendiri,” tukas LH yang tak merasa tidak bersalah bahwa pernyataan itu sudah melecehkan profesi wartawan.
Pernyataan LH telah meremehkan tugas seorang jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), (2), dan (3), yang menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan.
Masih menurut Dedy, ia menyerukan seluruh wartawan di Kabupaten Indramayu untuk melakukan boikot terhadap seluruh pemberitaan yang berkaitan dengan kegiatan LH.
“Seluruh wartawan Indramayu marah atas pernyataan itu, dan kami sepakat memboikot seluruh pemberitaan kegiatan Lucky Hakim,” tegas Dedy S Musashi yang juga ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu
Sejumlah pendiri media lokall menyayangkan sikap LH dianggap sebagai penghinaan. BahkanLH telah merendahkan martabat media lokal serta wartawan sebagai pekerjanya. Mereka sepakat besok pagi, sejumlah wartawan melakukan aksi unjuk rasa dengan mensomasi pernyataan LH. (tim)