INDRAMAYU, indramayunews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Kabupaten Indramayu, Kamis (30/1/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta organisasi Islam lainnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Indramayu, H. Aspuri, S.Ag., M.Pd.I., menyampaikan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah tahun ini didasarkan pada survei harga beras di pasaran. “Kami menetapkan bahwa Zakat Fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan dalam bentuk uang, jumlahnya adalah Rp 37.500 per jiwa, berdasarkan harga beras terbaik di pasaran yang mencapai Rp 15.000 per kg,” jelasnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga ditetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu. “Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 25.000 per hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan,” tambah H. Aspuri.
Keputusan ini diambil sebagai pedoman bagi masyarakat Indramayu dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah dengan benar. Seluruh peserta rapat sepakat untuk segera menyosialisasikan keputusan ini melalui berbagai platform, termasuk masjid-masjid, media sosial, dan instansi terkait.
“Harapannya, masyarakat Indramayu dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah dengan penuh kesadaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Semoga zakat dan fidyah yang dikeluarkan membawa keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Indramayu mengajak seluruh umat Islam untuk segera mempersiapkan diri dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba, agar dapat disalurkan tepat waktu kepada mereka yang berhak menerimanya.(Dra)