BANDUNG, indramayunews.id – Maraknya praktik pertambangan ilegal di beberapa daerah Jawa Barat telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Dampak yang diakibatkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan masalah sosial serta merugikan negara secara signifikan. Menanggapi situasi ini, PWNU Jawa Barat mengajak seluruh warga NU dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan jihad dalam melestarikan lingkungan.
Menangani pertambangan ilegal
Sekarang saya tengah menangani isu pertambangan ilegal di Jawa Barat, yang merusak lingkungan dan ekonomi. Tak heran, ini jadi perhatian besar pemerintah dan masyarakat.
Menetapkan hukum dan tindak lanjut
Keputusan Muktamar NU 1994 menetapkan hukum haram dan kriminal untuk merusak lingkungan. PWNU Jawa Barat mendukung pemerintah dan mendorong aksi nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
Mengawali patriotisme dan tanggung jawab
Saya menemukan bahwa “jihad melestarikan lingkungan” adalah tindakan patriotik dan tanggung jawab untuk mewujudkan Jawa Barat Gemah Ripah Loh Jinawi. Terus bergerak maju, menjaga keutuhan alam.
Menyoroti teror lingkungan
Saya sedang memperhatikan praktik pertambangan ilegal di Jawa Barat yang meresahkan, mempengaruhi lingkungan, sosial, dan ekonomi. Sekarang, saya mengajak semuanya untuk terlibat dalam jihad melestarikan lingkungan ini.
Menindas praktik ilegal
Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad SH, menyerukan pentingnya menyelamatkan lingkungan sebagai wujud cinta tanah air, terutama untuk menghentikan praktik penambangan ilegal yang merusak.
Menegakkan prinsip
Saya sedang memusatkan perhatian pada pentingnya melindungi lingkungan sebagai wujud cinta tanah air dan tanggung jawab bersama, sesuai dengan keputusan Muktamar ke-29 yang menetapkan pencemaran sebagai haram dan kriminal.
Sabtu, 1 Februari 2025 Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad SH, menyampaikan, “PWNU Jawa Barat terus mendukung sikap tegas pemerintah dan mendorong rakyat Jawa Barat wajib bersikap dan bertindak secara nyata dalam melenyapkan usaha-usaha perusakan hutan, lingkungan hidup dan kawasan pemukiman, memberangus penyakit sosial kemasyarakatan, demi keutuhan NKRI.”
Seruan ini merujuk pada keputusan Muktamar ke-29 yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 1994. Dalam muktamar tersebut, diputuskan bahwa pencemaran lingkungan—baik itu udara, air, maupun tanah—yang menimbulkan kerusakan (dharar) dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai perbuatan kriminal (jinayat). Keputusan tersebut menegaskan bahwa merusak lingkungan tidak hanya mendapatkan stempel “haram” dari segi agama, tetapi juga harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
Keputusan muktamar tahun 1994 di pesantren Cipasung menjadi bukti keteguhan NU dalam berjihad menjaga lingkungan hidup. PWNU Jawa Barat menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari bentuk cinta tanah air, menjaga jati diri bangsa, dan merupakan manifestasi nyata dari tanggung jawab untuk mewujudkan Jawa Barat Gemah Ripah Loh Jinawi.
Dengan seruan tersebut, PWNU Jawa Barat berharap agar seluruh lapisan masyarakat semakin sadar dan berkomitmen untuk menghentikan praktik pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan lainnya. Upaya bersama ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi dampak kerusakan, dan memastikan keberlangsungan kehidupan yang harmonis di tengah tantangan modernisasi dan industrialisasi.(DRA)