INDRAMAYU, indramayunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menangkap seorang pria berinisial R (28), warga Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istri sirinya dengan cara membakar korban hingga mengalami luka bakar serius.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berkat keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya,” ujar AKP Hillal Adi Imawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Gantar, Blok Maja, Kecamatan Gantar. Pelaku yang menikahi korban secara siri sejak 2019 merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain.
Pelaku kemudian merencanakan aksinya dengan membeli bensin seharga Rp5.000 di daerah Haurgeulis. Ia menunggu di sekitar rumah korban dan mendengar korban berbicara melalui telepon dengan pria lain.
Saat korban tertidur, pelaku menuangkan bensin ke dalam botol kecil, membuka jendela kamar korban yang tidak terkunci, lalu melemparkan botol berisi bensin yang sudah menyala ke arah wajah korban. Korban yang terkejut langsung berteriak kesakitan, sementara pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014 dan sandal hitam merk Carvil di lokasi kejadian.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya karena merasa emosi dan cemburu terhadap dugaan perselingkuhan korban.
“Pelaku merasa marah dan sudah tidak bisa menahan emosi lagi. Dia sudah merencanakan untuk membakar korban setelah melihatnya berduaan di alun-alun,” ujar AKP Hillal Adi Imawan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah, 1 pasang sandal hitam merk Carvil, serta pakaian korban yang terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkas AKP Hillal Adi Imawan.(Tim)