INDRAMAYU, indramayunews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XII, H. Taufik Hidayat, S.H., menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2024-2025 dan dilaksanakan di Desa Cikedung, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Sabtu 10 Mei 2025
Acara tersebut dihadiri oleh para kuwu (kepala desa), tokoh masyarakat, serta para petani setempat. Dalam paparannya, H. Taufik Hidayat menekankan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya para petani, terhadap hak dan perlindungan yang diatur dalam perda tersebut.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan. Pemerintah baik pusat maupun daerah wajib hadir untuk melindungi dan memberdayakan petani melalui regulasi yang jelas dan berpihak,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2018 ini memuat berbagai ketentuan mengenai jaminan perlindungan terhadap petani, mulai dari aspek hak tanah, pembinaan, pendampingan, hingga perlindungan stabilitas harga dan risiko gagal panen. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para petani dapat lebih memahami dan memanfaatkan kebijakan yang telah tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka juga berdialog langsung dengan H. Taufik Hidayat, menyampaikan aspirasi dan persoalan yang dihadapi di lapangan, mulai dari ketersediaan air, permodalan, pupuk subsidi, hingga persoalan kesetabilan harga gabah serta penyerapan hasil panen oleh pemerintah.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, H. Taufik Hidayat berharap peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan pertanian di Jawa Barat dapat terus ditingkatkan, seiring dengan hadirnya kebijakan yang berpihak kepada petani.(DRA)