INDRAMAYU, indramayunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memulai tahapan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Tahun 2025 dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Acara sosialisasi berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Selasa (23/9/2025), dan dihadiri oleh seluruh camat se-Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Pilkades 2025 melalui proses panjang setelah sempat tertunda pada 2023 sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.
“Kepastian pelaksanaan Pilkades diperoleh setelah Kemendagri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Peraturan Bupati kemudian segera disiapkan dan resmi ditetapkan pada 22 September 2025. Dengan keluarnya regulasi ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap semua pihak memahami dinamika yang terjadi dan mendukung kelancaran pelaksanaannya,” ujar Jajang.

Tahapan Pilkades Serentak 2025
Berdasarkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025, Pemkab Indramayu menetapkan tahapan Pilkades Serentak dimulai dari persiapan hingga penetapan hasil.
Pendaftaran Bakal Calon Kuwu: 1–13 Oktober 2025
Penetapan Calon Kuwu: 21 November 2025
Pengumuman Resmi Calon: 24 November 2025
Pengundian Nomor Urut: 25 November 2025
Pencacahan Daftar Pemilih: 21–26 November 2025
Penetapan DPT: 27–28 November 2025
Distribusi Kartu Pemilih: 5–9 Desember 2025
Masa Kampanye: 2–4 Desember 2025
Masa Tenang: 5–9 Desember 2025
Pemungutan Suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB
Pilwu 2025 di Indramayu akan menggunakan sistem semi-digital, menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat.
Syarat Calon Kuwu
Adapun syarat calon kuwu antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SMP/sederajat, berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon kuwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat kuwu di desa lain.
Dengan tahapan yang jelas dan regulasi yang kuat, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif, sehingga melahirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih rakyat secara demokratis. (TIM)