INDRAMAYU, indramayunews.id – Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim meminta kepada advokat yang tergabung dalam pengurus DPC KAI Indramayu. Agar kedepannya, bisa menjaga nama baik dan marwah organisasi. Maju mundurnya KAI di daerah ini, solid tidaknya anggota KAI di Indramayu.
Hal ini akan dijadikan tolok ukur pihak luar terhadap KAI. “Untuk itu sikap, integritas, loyalitas serta profesionalitas anggota KAI Indramayu khususnya dan Jawa Barat pada umumnya akan dijadikan penilaian masyarakat pencari keadilan,”ujar Lukman usai melantik jajaran pengurus KAI periode 2022-2017.
Komitmen taat pada AD/ ART KAI dan Kode Etik Advokat adalah syarat mutlak bagi anggota advokat KAI. DPD KAI Jawa Barat akan tegas kepada anggota yang melanggar kode etik advokat, apalagi sampai menimbulkan kerugian dan mengorbankan kepentingan klien atau pencari keadilan. Karena kepercayaan klien adalah amanah, klien bukanlah obyek.
Pihaknya mengingatkan bahwa seorang advokat harus bisa merahasiakan nama klien. Profesi advokat itu sama dengan profesi dokter, harus mampu menjaga nama baik klien. “Tolong klien harus kita rahasiakan dan jangan dimasukan medsos. Itu melanggar kode etik advokat,” imbuhnya. (IN-014)


