30.4 C
Indramayu
Senin, 20 April 2026

Sengketa Warisan Inkracht di Pengadilan Negeri Indramayu, Pihak Tergugat Minta Kepastian Hukum

INDRAMAYU, indramayunews.id – Pihak tergugat dua objek perkara sengketa tanah warisan di Pengadilan Negeri Indramayu, meminta kepastian hukum. Selain demi mendapatkan keadilan, kepastian hukum diharapkan dapat memperbaiki kondisi psikologis tergugat yang merasa tertekan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rastem binti H Castuba (62), Imas Khaeriyah Primasari SH MH kepada indramayunews.id, Senin (22/8). Menurut Imas, pihaknya telah memenangkan sengketa yang diperkarakan di Pengadilan Negeri Indramayu.

“Dua kali pihak kami memenangkan perkara yang disengketakan. Dan dua kali pula gugatan dari pihak penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Indramayu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, objek gugatan berupa dua bidang yakni tanah beserta bangunan rumah seluas 280 meter persegi dan lahan sawah seluas 8400 meter persegi yang terletak di Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu. Pihak penggugat, Ependi warga Desa Sudikampiran Kecamatan Sliyeg menuntut ganti rugi atas dua objek gugatan dengan jumlah yang dinilai terlalu berlebihan.

“Sesuai putusan perkara No 21/Pdt.G/2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menolak tuntutan penggugat karena memang sangat tidak berdasar. Dan yang kami sayangkan, kenapa setiap perkara harus dijadikan masalah tanpa terlebih dahulu menganalisa fakta hukum, subjek dan objek hukum agar tidak salah orang,” jelasnya.

Ditambahkan Imas, somasi dan klarifikasi merupakan langkah yang harus ditempuh oleh seorang penasihat hukum dalam menangani sebuah perkara. Sehingga kuasa hukum tidak cukup hanya mempercayai informasi yang disampaikan klien, untuk bisa mendapatkan data dan informasi yang valid atas permasalahan yang timbul.

“Jelas klien kami merasa dirugikan. Kondisi psikis dan aktivitas keseharian beliau sangat terganggu, karena merasa dipojokkan atas perkara yang diajukan oleh penggugat,” tandasnya.

Atas putusan Pengadilan Negeri Indramayu No 21/Pdt.G/2022, pihak tergugat hingga kini masih menunggu itikad baik dari pihak penggugat untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, pihaknya tak segan untuk menempuh upaya hukum, sesuai Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Fitnah yang dibuat pihak penggungat, mengakibatkan klien kami merasa tertekan dan sangat dirugikan. Oleh karenanya, jika tidak ada itikad baik dari pihak penggugat, kami selaku kuasa hukum akan membawanya ke meja hijau,” pungkasnya. (IN-011)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles