INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri Indramayu, masih terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri tahfizh tahun 2020. Pendalaman dugaan kasus tersebut meliputi berapa banyak kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan pendalaman para tersangka.
“Yang jelasnya penyidik Kejari Indramayu, masih melakukan pendalaman. Termasuk seperba banyak kerugian negara dan siapa para pelaku yang terlibat,’jelas Kajari Indramayu Ajie Prasetya SH MH melalui Kasi Intel Gunawan SH, kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Selasa (23/08/2022).
Menurutnya, saat ini belum ada penetapan tersangka dan kasus ini memang sudah masuk dalam tahapan sidik dan dalam waktu dekat ini bakal ada tersangka.”Kalau penetapan tersangka belum ada. Hanya sudah ada nama nama yang akan dijadikan tersangka,”tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Indramayu sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri tahfizh tahun 2020 lalu. Pemkab Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,449 miliar.
“Rumah Tahfizh itu merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan visi misi Rumah Tahfizh Alquran dan menciptakan generasi penghafal Alquran 30 juz,’’ kata Gunawan, tim penyidik Kejaksaan Negeri kepada wartawan.
Pelaksanaan kegiatan Rumah Tahfidz itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.
Namun mirisnya, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana. “Sehingga kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit,’’kata Gunawan. (IN-014).


