34.3 C
Indramayu
Selasa, 21 April 2026

Fredy Sambo Dipecat dari Anggota Polri Setelah Bunuh Brigadir J

JAKARTA, Indramayunews.id-Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo, akhirnya dipecat dengan tidak hormat pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang KEPP tersebut berlangsung tertutup dan baru selesai Jumat dini hari, (26/8/20022) itu menyatakan bahwa Sambo, dipecat secara tidak dengan hormat sebagai anggota Polri

Pernyataan itu disampaikan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, bahwa Fredy Sambo telah terbukti melanggar kode etik.”Apa yang dilakukan Fredy Sambo, benar_benar melanggar kode etik. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan,”jelas pimpinan sidang KEPP, putra terbaik asli Indramayu, Ahmad Dofiri.

Hal senada diungkapkan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya yang disiarkan melalui Channel You Tube Polri menerangan ada tiga poin penting putusan sidang kode etik. Putusan dalam poin pertama menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Sambo adalah perbuatan tercela yang tak pantas dilakukan anggota Polri.

Poin kedua selama 21 hari ke depan, Sambo ditempatkan ke tempat khusus dan poin ketiga bahwa dalam putusan Sindang yaitu memberhentikan sambo dengan tidak horman.”Meski Fredy Sambo.megajukan banding. Dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding dari hasil putusan tersebut,”jelas Dedi Prasetyo dalam siaran pers di Channel You Tube Polri. (IN_14)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles