INDRAMAYU, indramayunews.id-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman bagi santri tahfizh takhasus/penghapal Al-Quran tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu H Prasetya SH MH melalui Kasi Inteljen Gunawan, S.H., MH., dalam keterangannya membenarkan terkait dengan penetapan ke-empat orang tersebut yang terdiri dari 2 orang dari unsur mantan pejabat pada setda kab kabupaten Indramayu yakni tersangka A dan tersangka TH sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur Pejabat pengadaan yakni N serta satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN pada umat 16 September 2022
Lebih lanjut, disampaikan bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing. Sehingga, kemudian dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri Tahfidzh Takhasus / penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu TA 2020 telah diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah. Tukas Gunawan.
Penetapan ke-empat tersangka yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan Negeri Indramayu tersebut, merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing masing tersangka sesuai dengan perananannya masing-masing.
Sehingga, kemudian diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkan terhadap para tersangka yakni melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KuHPidana Jo Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kasi Intelijen Gunawan juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka agar berhati-hati apabila terdapat oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/ atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud karena sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan minum tahfidz kabupaten Indramayu TA 2020 tersebut.
“Sehingga disamping ke-empat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak tertutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikannya, jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta minta sesuatu agar segera di klarifikasi dan dilaporkan kepada kami. Pungkas Kasi Intelijen. (IN-14)


