INDRAMAYU, indramayunews.id – Sebanyak 5 anak baru gede (ABG) diamankan petugas Reserse Kriminal Polres Indramayu, Selasa (07/02/2023). Pasalnya kelima anak yang masih di bawah umur ini merupakan komplotan pencurian dan kekerasan (curas) yang beroperasi di jalanan, mereka melakukan aksinya dengan cara membegal para korbannya di jalanan.
Bahkan dalam aksinya mereka tak segan- segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jika korbannya melawan. Namun mereka sudah tak berkutik lagi saat petugas meringkusnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi KBO Reskrim Iptu Karnadi mengungkapkan, kelima pelaku itu diantaranya berinisial SZ alias Bebet, AKM, SPY, ADR alias Edo, dan AGF alias Febri. Mereka berasal dari wilayah kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dari 5 pelaku 3 diantaranya berstatus masih pelajar dan masih berusia antara 15 sampai 17 tahun.
Dalam aksinya, mereka terbagi dua tim dengan menggunakan sepeda motor berbeda. Tim pertama, mencari target. Sementara tim kedua membantu tim pertama apabila target lolos. Bahkan setiap mereka beraksi selalu membawa senjata tajam jenis golok dan celurit.
“Para pelaku setelah bertemu dengan target korban, pelaku langsung menyalip dan menghadang kendaraan korban. Kemudian, dua orang pelaku turun dan langsung menodongkan senjata tajam berupa golok dan samurai ke arah para korban. Kemudian, para pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korbannya tersebut,” ungkap Fahri.
Fahri juga menambahkan, dari hasil kejahatan para pelaku yaitu berupa sepeda motor, lalu mereka jual seharga Rp4 juta. Uangnya untuk membeli aksesoris yang dipasang di motor para pelaku.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, termasuk BPKB dan STNK, 5 buah hoodie, 3 bilah celurit, 1 bilah golok, 1 bilah pedang samurai, serta 1 buah handphone milik pelaku.
“Akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (Ji)


