INDRAMAYU, indramayunews.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, berhasil membekuk pengedar ganja, tersangka diketahui berinisal Dar alias Songgat (32 tahun), warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 paket ganja kering seberat 34,56 gram siap edar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, Kamis (16/2/2023). Menurut Otong, tersangka diamankan setelah ada informasi dari warga yang menyebutkan di sekitar rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli barang haram itu secara sembunyi.
Mendapatkan laporan itu, sejumlah anggotanya langsung meluncur mendatangi lokasi. Ditempat itu, tersangka kemudian diamankan bahkan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering.
Untuk bahan penyelidikan dan penyidikan, barang bukti yang dibungkus lakban coklat bersama tersangka dibawa ke kantor polisi.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu. Disebutkan, jika ganja itu diperolehnya dengan cara membeli melalui akun Facebook seseorang.
“Setelah tersangka memesan melalui akun facebook itu beberapa hari kemudian barang itu datang. Oleh tersangka lalu dijual belikan,” kata Otong Jubaedi.
Masih dikatakan Otong, pihaknya juga sedang mengejar orang yang memasok barang tersebut. ” Ya sedang kita kejar orang itu. Identitasnya sudah kita kantongi,” ucapnya.
Selain ganja kering, polisi juga menyita 1 HP yang sering digunakan tersangka untuk bertransaksi , uang tunai sebesar Rp. 100.000, satu lembar struk bukti transfer.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Ji).


