INDRAMAYU, indramayunews.id – Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana SE MM melantik dan mengambil sumpah panitia Ajudikasi, satuan tugas (satgas) Fisik, satgas Yuridis dan satgas Administrasi di halaman kantor ATR/BPN Indramayu, Rabu (10/5/2023).

Pengambilan sumpah panitia Ajudikasi dan satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan amanah dari sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PTSL.

Menurut Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Indramayu Gunung Jayalaksana menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah dalam rangka menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).
Untuk saat ini, kata Gunung, sasaran program PTSL yang sekarang sedang berjalan terhadap 19 kecamatan dan 50 desa di Kabupaten Indramayu. Sedengkan sasaran atau target pembuatan sertifikat melalui program PTSL yaitu sebanyak 100 ribu bidang tanah pada tahun 2023.
“Program PTSL-PM di Kabupaten Indramayu ini dengan target ratusan ribu bidang tanah. Yakni meliputi tanah sawah, tanah daratan, tanah desa dan tanah wakaf yang nanti akan di sertifikatkan.
Program PTSL ini sudah berjalan sejak tahun 2017 yang merupakan program Presiden Jokowidodo dalam nawacitanya. Agar tanah di seluruh indonesia terdaftarkan dan terpetakan,” jelas Gunung.

Sementara, untuk tanah di Indramayu secara keseluruhan yang baru bersertikat sekitar 47 persen. Pihaknya meminta kepada pemerintah desa untuk terus menyukseskan program PTSL-PM.
Agar bisa mengajak masyarakat untuk melakukan dan mendukung program PTSL sehingga seluruh bidang tanah bisa bersertifikat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nina yang telah memberikan dukungan penuh dalam program PTSL.
Ditambahkannya, untuk pembiayaan sertifikat melalui program PTSL-PM ini semua ditanggung oleh pemerintah. Yakni dari mulai penyuluhan, sosialisasi, pengukuran dan panitia di tanggung pemerintah. Tetapi, lanjut dia, ada beberapa biaya yang harus di tanggung oleh masyarakat sendiri.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama 3 menteri dan peraturan bupati, biaya yang harus ditanggung sendiri oleh masyarakat sebesar 150 ribu per bidang. Biaya tersebut meliputi pembayaran patok, foto copy berkas dan pembelian materai.
“Meski program PTSL ini gratis, tetapi ada biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat sendiri. Berdasarkan keputusan bersama 3 menteri dan peraturan bupati. Untuk program ini masyarakat dibebani biaya sendiri untuk pembayaran patok, foto copy berkas dan biaya materai sebesar 150 ribu rupiah per bidang,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Gunung juga menegaskan bahwa program PTSL ini tidak harus dilengkapi dengan akte jual beli. Namun legalitas apa yang di miliki masyarakat atas tanah bisa di lakukan untuk diterbitkan sertifikat, sepanjang subyek dan obyeknya ada dan benar. Juga ada saksi yang menunjukkan perbatasan bidang tanah serta bukti kitir (SPT Tahunan/PBB).
Bahkan kalau masyarakat yang tidak memiliki bukti apapun atas kepemilikan tanah yang akan didaftarkan, tapi sepanjang ada saksi atas kepemilikan tanah tersebut maka pendaftaran bisa diproses oleh panitia.
“Program PTSL ini tidak harus memilik bukti akte jual beli tanah. Sepanjang subyeknya dan obyeknya ada dan benar serta ada saksi yang menunjukkan perbatasan bidang tanah serta bukti kitir,” katanya.
Pihaknya berharap, program PTSL-PM di Kabupaten Indramayu bisa sukses dan sesuai target pencapaian. Agar bisa memberikan kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah dan nantinya bisa juga dijadikan agunan ke pihak bank, manakala masyarakat membutuhkan modal usaha dan lainnya, untuk kesejahteraan masyarakat. (Ji)


