INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu Jawa Barat, berhasil membekuk 11 tersangka jaringan narkotika lintas desa, di 8 lokasi yang berbeda. Pengungkapan kasus itu hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Dalam mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu, mereka menyasar ke kalangan remaja dan pemuda yang ada di desa desa pelosok, yang jauh dari pantauan petugas.
Sementara, modus yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan barang haram itu tidak langsung tatap muka, yakni menggunakan tekhnologi GPS saat transaksi dengan pembeli. Mereka hanya mengirim titik koordinat keberadaan barang haram kepada pembelinya.
“Peredaran barabg haram itu menyasar ke kalangan remaja dan pemuda yang ada di deaa desa pelosok. Sedangkan modus tersangka dalam mengedarkan barang haram ini, tidak langsung tatap muka, mereka menggunakan aplikasi GPS dengan mengirimkan titik kordinat letak barang haram itu disimpan kepada pemesannya,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP. M Fahri Siregar saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (7/6/2023).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras. Sebelas handphone yang digunakan untuk memperlancar transaksi, tiga alat timbang digital.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkotika dan juga obat-obatan, kami mengamankan 11 tersangka dari 9 kasus, ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 35 gram, ganja siap edar seberat 28 gram dan ratusan butir obat keras”, ujarnya.
Petugas masih melakukan penyelidikan guna membongkar bandar besar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sampai saat ini yang kita amankan ada beberapa daerah yang menjadi sasaran lokasi transaksi, kami juga akan terus berupaya untuk membongkar bandar besarnya. Para tersangka kami jerat dengan pasal 111 dan 112 tentang narkotika dan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 20 gahun penjara,” pungkasnya. (Ji)


