INDRAMAYU, indramayunews.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah untuk berbagai unit, termasuk Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara ini dipimpin oleh Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Gunung Jayalaksana, S.H., S.E., M.M., dan berlangsung di halaman kantor BPN Indramayu pada Selasa, 27 Februari 2024.
Gunung Jayalaksana, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 6 tahun 2018 tentang PTSL. Program PTSL, menurutnya, memiliki dua manfaat strategis, yakni sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah, Gunung Jayalaksana menegaskan bahwa memiliki sertifikat tanah memungkinkan masyarakat merasa nyaman dalam menjalankan usaha mereka. Dia juga menekankan bahwa sertifikat tanah dapat digunakan sebagai modal usaha tambahan.

Panitia Ajudikasi yang baru dilantik dan mengambil sumpah terdiri dari lima tim yang akan bertugas di 27 kecamatan dan 77 desa di Kabupaten Indramayu. Sasaran program PTSL tahun 2024 adalah sebanyak 80.000 bidang tanah, termasuk tanah sawah, tanah daratan, tanah desa, dan tanah wakaf yang akan disertifikatkan.
Meskipun biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL ditanggung oleh pemerintah, ada biaya tambahan yang harus ditanggung oleh masyarakat berdasarkan keputusan 3 menteri dan peraturan bupati sebesar 150 ribu rupiah per bidang untuk biaya materai. Namun, Gunung Jayalaksana menekankan bahwa pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak harus dilengkapi dengan akte jual beli tanah. Asalkan subyek dan obyeknya benar serta ada saksi yang dapat menunjukkan perbatasan bidang tanah dan bukti kitir (SPT Tahunan/PBB), pendaftaran dapat diproses oleh panitia.
Dengan demikian, program PTSL diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah dan memperkuat kepastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka di Kabupaten Indramayu.(dra/cahyono)


