JATIBARANG, indramayunews.id – Seorang pria berinisial D (31) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu atas dugaan memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya yang berada di Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, mewakili Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku diduga kuat menjual berbagai jenis obat-obatan farmasi ilegal langsung dari rumahnya.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 938 tablet berbagai jenis, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan obat berlabel DMP serta MF,” ujar AKP Tatang dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 114 tablet DMP (19 paket isi 6), 80 tablet Trihexyphenidyl, 383 tablet Tramadol (terdiri dari 43 butir lepas dan 34 strip isi 10), 225 tablet MF (45 paket isi 5), serta tambahan 136 tablet DMP (21 paket isi 6 dan 1 paket isi 10).
Selain obat-obatan terlarang, turut diamankan barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain uang tunai Rp50.000, satu unit handphone Oppo warna biru, satu pak plastik klip bening, dan beberapa wadah penyimpanan obat.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih menyelidiki lebih jauh jaringan distribusi obat ilegal tersebut dan tengah memburu pemasok utama.
Tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas tanpa izin sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli obat-obatan tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan berimplikasi hukum serius.(Tim)


