INDRAMAYU, indramayunews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan pengelolaan limbah atau lingkungan di Rumah Sakit dan industri di Kabupaten Indramayu, hal itu dilakukan guna memastikan pengelolaan lingkungan di sektor kesehatan dan industri sesuai dengan prosedur, kemarin, (22/12/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Dedi Agus Permadi menyatakan bahkan pengawasan pengelolaan lingkungan dilakukan DLH di beberapa lokasi seperti di RSUD Indramayu, RSUD Sentot Patrol, dan RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin Kerangkeng.
Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah dan aspek lingkungan di rumah sakit berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga, resiko pencemaran dapat diminimalisir dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih aman dan nyamanan masyarakat.
“Fokus pengelolaan limbah medis agar sesuai standar dan tidak berdampak pada lingkungan sekitar. Melalui langkah ini DLH memastikan pelayanan kesehatan yang aman, lingkungan yang bersih dan masyarakat yang lebih terlindungi,” kata Dedi.
Selain melaksanakan pengawasan di pengelolaan limbah di sektor kesehatan DLH Kabupaten Indramayu juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup di sektor industri misalnya DHL menginjungi di PT Darmarindo Reka Kimia yang berlokasi di Kecamatan Balongan, di PT Sun Bright Lestari Krangkeng dan PT Shinta Indah Jaya Factory Kecamatan Gantar.
Di sana, sambung Dedi, DLH melakukan kunjungan kerja melihat bagaimana perusahaan menjalankan sistem pengelolaan limbah industri. Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan pelaksaan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Melalui kegiatan ini, kami memberikan arahan teknis sebagai upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan, supaya keberadaan industri dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengelolaan limbah hingga kepatuhan dokumen lingkungan, juga untuk mendorong industri untuk terus meningkatkan tanggung jawab lingkungan, sehingga aktivitas usaha dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (DRA)


