INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri Indramayu telah resmi meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan belanja makan minum (mamin) harian Rumah Tahfiz Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1,4 miliar. Jum’at (5/8).
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan telah membenarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja makan minum itu, kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor Print-01/M.2.21/Fd.1/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 yang berisi kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Kejari, untuk mencari data nilai kerugian keuangan Negara dan mengungkap tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami meminta dukungan dari seluruh pihak agar proses penyidikan ini berjalan lancer, dan kami akan segera menentukan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum santri tahfiz, ini sudah jelas jelas menciderai masyarakat, bayangkan para calon hafidz hafidzoh ini merupakan pilar penegak berdirinya agama dan sudah sepantasnya mereka mendapatkan yang terbaik,” ungkap Gunawan.
Gunawan menambahkan, jika dalam proses penyidikan nanti terbukti, maka tersangka ini tidak hanya sebatas merugikan keuangan Negara, namun tersangka juga telah menciderai nama baik Indramayu yang merupakan Kota santri.
“Jika dugaan tindak pidana korupsi ini terbukti, maka tidak hanya menyangkut masalah kerugian negara namun tersangka telah mencoreng Kabupaten Indramayu yang dikenal sebagai Kota santri,” pungkasnya. (IN-012)


