INDRAMAYU, indramayunews.id – Sarana umum bagi para pedestrian atau pejalan kaki keberadaanya kerap diabaikan bahkan terkadang dirampas oleh kepentingan lain. Untuk mengembalikan hak para pejalan kaki, Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu melakukan penertiban bagi PKL dan bangunan permanen di sejumlah ruas jalan di wilayah kota Indramayu.
Selasa, (23/03) puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Yos Sudaro dan Jalan Siliwangi.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani mengatakan, penertiban tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang masuk ke Satpol PP dan adanya usulan dari Kecamatan Indramayu kepada Bupati Indramayu untuk bisa menertibkan para PKL yang menutupi trotoar.
Menurut Hamami, penggunaan trotoar untuk PKL bukan hanya terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi saja, namun hampir di semua ruas jalan telah dimanfaatkan untuk usaha PKL.
Untuk itu pihaknya melakukan penertiban dan pengaturan kepada PKL yang berjualan di trotoar agar bisa memberikan space (tempat) agar pejalan kaki masih bisa lewat di atas trotoar. Sementara jika permanen dengan tegas kita lakukan pembongkaran.
Penertiban PKL oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Hamami menambahkan, bukan hanya di sekitar Jalan Yos Sudarso dan Jalan Siliwangi. Kedepannya penertiban akan dilakukan di ruas jalan lainnya.
Sementara itu Camat Indramayu Asep Kusdianti mengatakan, pihaknya melayangkan surat kepada Bupati Indramayu untuk bisa dilakukan penertiban dan pengaturan kepada para PKL yang berjualan diatas trotoar.
“Kami minta para pedagang agar bisa saling memahami. Kami pemerintah mengatur, PKL butuh berjualan, begitupun pejalan kaki juga butuh tempat. Penertiban ini sebagai upaya kita untuk mengatur agar bisa saling memahami,” jelas Asep. (Sep)