INDRAMAYU, indramayunews.id– Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di wilayah Pecuk, Rabu (30/06).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar belum lama ini. Ada 6 barang bukti yang dimusnahkan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Paling banyak diantaranya adalah bahan peledak.
“Iya, kami sudah musnahkan berupa Petasan jenis korek sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir, Petasan jenis korek api sebanyak 17 (tujuh belas) karung , 6 dus, 10.000 butir dengan jumlah keseluruhan 1.020.000 butir,” Jelas Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Hendra Sukmanta, SH.
Kemudian, lanjut Tedy, yang dimusnahkan petasan jenis korek merk jet one sebanyak 149 dus petasan,10.000 butir dengan total keseluruhan 1.490.000 butir. Petasan jenis korek sebanyak 94 pak isi per pak 1 bungkus atau sejumlah kurang lebih 950.000 butir.
Berikutnya selain bahan peledak, Kejari juga memusnahkan satu buah terpal berwarna biru dan satu ikat tambang berwarna hijau.
” Alasan barang bukti dimusnahkan, itu karena barang bukti tersebut merupakan termasuk jenis bahan peledak yang membahayakan dalam penyimpanannya, maka untuk mengantisipasinya langsung dimusnahkan,” tandasnya.
Adapun Tim Kejari yang melaksanakan kegiatan pemusnahan tersebut antara lain
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Tedy Hendra Sukmanta SH, Kasi Tindak Pidana Umum M Ichsan SH MH, Kasubsi Pra Penuntutan Tisna Prasetya Wijaya SH, Kasubsi Penuntutan Jihanto Nur Rachman SH, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Siska Purnama Sari SH, dan Jaksa Fungsional H Muhamad Erma SH.
Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut merupakan barang bukti perkara atas nama Junedi Alias Ajun Bin (Alm) Tasdam dan Harjana Alias Jana Bin (Alm) Kartilan.
Keputusan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu (P-48) Nomor : Print-41/M.2.21/Eku.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 dengan Jaksa Penuntut Umum H. Muhamad Erma, SH dan M. Ichsan, SH., MH.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada masa Pandemi Covid-19, sehingga kegiatan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dilakukan tertutup agar tidak menarik perhatian masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan. (Jal)