INDRAMAYU, indramayunews.id– Pengurus Masjid Islamic Center Syekh Abdul Manan Kabupaten Indramayu memutuskan tidak menyelenggarakan Sholat Jumat. Termasuk Masjid di pelosok Desa. Mengingat kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Jumat (09/07).
Mengikuti Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 443/15/15/org tentang PPKM Darurat, Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Islamic Center dan masjid-masjid lainnya, hari ini memutuskan tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at berjamaah.
“Untuk sementara ibadah Sholat Jumat ditiadakan dari tanggal 09-16 Juli 2021. Termasuk tidak melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2021 M,” papar pengurus DKM Islamic Center Ahmad Hammam.
Ahmad mengungkapkan, kajian rutin yang biasa diselenggarakan malam sabtu, malam minggu, dan malam senin diliburkan sementara. Namun untuk program penerimaan dan penyaluran hewan kurban tetap diadakan sesuai Prokes.
“Tapi sholat rawatib harian tetap diadakan dengan jaga jarak dan Prokes ketat. Kami memohon maaf ,dan mohon maklum, semoga Allah SWT menjaga kita dari segala musibah dan mengangkat wabah Covid-19,” katanya.
Pantauan Tim Wartawan, masjid lain seperti Masjid An-Nur di komplek BTN Lama juga sama tidak mengadakan Sholat Jumat. Nampak petugas dari Polisi dan Satpol PP menjaga ketat di masjid. Termasuk Masjid di kampung saat ini tidak melakukan sholat Jum’at.
“Iya demi percepatan penanganan Covid-19, kami sementara tidak melaksanakan Sholat Jumat dulu,” terang Ketua DKM Masjid Nurul Huda Desa Pabean Ilir Ustadz Ahmad Hasan Ibrahim (Jal)