29.2 C
Indramayu
Minggu, 27 April 2025

Perpanjangan PPKM Level 4 PT. KAI Daop 3 Cirebon Terapkan Persyaratan Prokes Ketat

CIREBON, indramayunews.id– Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memperpanjang masa PPKM Level 2,3 dan 4 hingga tanggal 16 Agustus 2021, guna mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 3 Cirebon tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat di transportasi KA jarak Menengah/Jauh, Kamis (12/08).

 

Hal tersebut dilakukan sesuai yang tertuang  dalam Surat Edaran Kemenhub Republik Indonesia No:58/ 2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, menjelaskan sejak tanggal 26 Juli 2021, pelayanan Kereta Api Jarak Menengah/Jauh di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, sudah bisa di akses oleh masyarakat umum dengan persyaratan protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi. Dimana kapasitas okupansi penumpangnya (load factor) untuk KA antar kota maksimum sebanyak 70%.

 

Lebih lanjut, Suprapto mengungkapkan bahwa Jumlah penumpang KA yang naik di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total sebanyak 16.878 penumpang dari periode tanggal 3 Juli s/d 10 Agustus 2021. Adapun jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan Prokes pada periode yang sama berjumlah 1.042 orang.

 

Sementara khusus untuk di Stasiun Jatibarang, Kata Suprapto,  jumlah penumpang KA yang naik selama periode 3 Juli s/d 10 Agustus 2021 berjumlah total 2.697 orang. Dengan jumlah penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan Prokes pada periode sama berjumlah 211 orang.

 

Selama masa perpanjangan PPKM hingga tanggal 16 Agustus 2021 nanti, papar Manajer Humas tersebut, di Stasiun Jatibarang terdapat 4 perjalanan KA yang berhenti, diantaranya : KA Tegal Ekspress relasi Tegal – Cirebon –Jatibarang – Pasar Senen/pp, KA Jayabaya relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Pasar Senen/pp, KA Bima relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Gambir/pp, dan KA Jayakarta relasi Surabaya – Cirebon – Jatibarang – Pasar Senen/pp.

 

Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 diantaranya sebagai berikut :

 

Pertama, Penumpang berusia di atas 18 tahun;

 

  1. Surat Bebas Covid berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau Hasil Negatif dari Test rapid Antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
  2. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.

 

Kedua, Penumpang Berusia dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan tidak perlu kartu vaksin Covid-19.

 

Ketiga, Penumpang dengan usia 5 – 18 ( lima – delapan belas ) tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tahap pertama, dan tetap harus menunjukan Surat Bebas Covid-19 dari Test RT –PCR atau Rapid Test Antigen.

 

Keempat, Penumpang dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak terkait yang menyatakan dalam perjalanan kondisi mendesak.

 

Kelima, Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan ”kondisi khusus medis”  yang tidak/belum divaksin Covid-19, dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan Surat bebas Covid-19 dengan hasil Negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen saja.

 

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pada masa pandemi, untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.

 

Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA diantaranya :

 

Pertama, Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

 

Kedua, Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

 

Ketiga, Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

 

Keempat, Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6 M, yaitu : Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,  Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Mengurangi Mobilitas, Menghindari makan bersama.

 

Kelima, Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

 

“Semoga dengan kesadaran dan kedisplinan dari para pelanggan KA dalam mematuhi protokol kesehatan, kita dapat mewujudkan transportasi KA yang aman, lancar dan nyaman. Sehingga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir. Dimana ketentuan protokol kesehatan di transportasi kereta api sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 tersebut, berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.,” tutup Suprapto. (Jal)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles