INDRAMAYU, indramayunews.id – Tersangka pembunuhan seorang Pemandu Lagu (PL) di sebuah kamar kos di Kelurahan Bojongsari Kecamatan/Kabupaten Indramayu terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas Resmob Satreskrim Polres Indramayu, di Desa Gunung Tua Kecamatan Cijambe Kabupaten Indramayu.
Tersangka Ksn (21) Warga Desa Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, terpaksa menghabisi nyawa korban Rhy (24) yang juga tetangga tersangka sendiri, hanya dilatar belakangi oleh motif sakit hati akibat di hina dengan perkataan yang tidak terpuji (Bahasa nama binatang-red).
Menurut keterangan tersangka saat dimintai keterangannya oleh petugas, saat digelar kegiatan press rilis di Mapolres Indramayu, Rabu (08/09).
Tersangka mengaku ada hubungan asmara dengan korban Rhy, bahkan tersangka kerap berkunjung ke kamar kosan korban dan beberapa kali keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun pada saat kejadian, tersangka sempat cekcok dengan korban karena ada sedikit masalah karena ada salah paham diantara keduanya, saat terjadi pertengkaran korban sempat mengeluarkan perkataan yang dianggap tersangka menghina dirinya, sehingga tersangka sakit hati dan langsung menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban hingga tewas.
“Awalnya saya dengan korban sedikit ada masalah kemudian saya menemui korban saat itu sedang berada di kamar kosannya, pada saat itu saya hendak menyelesaikan masalah, namun korban mengeluarkan kata kata hinaan, sontak saya tidak terima dan saya langsung mencekik korban, karena saya emosi saya tidak tahu korban sampai meninggal dunia,” terang Ksn.
“Setelah korban meninggal saya langsung kabur dan membawa barang milik korban, seperti motor, perhiasan, handphone dan uang sejumlah 2 juta lebih, saya menyesal dengan perbuatan saya,” imbuh Ksn.
Sementara menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Lukman Syarif mengatakan, selain mengamankan tersangka Ksn, pihaknya juga mengamankan barang bukti milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka, diantaranya sepeda motor, 2 unit handphone, uang sejumlah Rp. 2.027.000. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut.
“Selain mengamankan tersangka Ksn, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban yang sempat dibawa kabur tersangka dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian tersebut,” ungkap Lukman.
Hingga kini, petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dengan memanggil sejumlah saksi saksi.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka dengan memanggil sejumlah saksi saat kejadian. Selain itu, kami juga menjerat tersangka dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Lukman. (Sep)