Salah Satu Pengedar Narkoba Masih Dibawah Umur
INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, menangkap bandar dan komplotan pengedar narkoba lintas daerah. Petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka di sejumlah tempat yang berbeda saat mereka tertangkap tangan mengedarkan barang haram tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1 ons dan 2 paket sabu siap edar, ganja kering seberat 1 kilo gram, tembakau sintetis seberat 268 gram.
Selain narkoba jenis tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa izin sebanyak kurang lebih 4 ribu tablet jenis dextro dan trihex serta ribuan pil jenis tramadol dan hexymer.
“Tersangka yang kita tangkap berjumlah 10 orang bandar dan pengedar narkoba,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/10).
Lukman mengatakan 10 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda, seperti bandar narkoba jenis sabu berinisial D dan N yang ditangkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Sementara tersangka N kata Lukman merupakan seorang wanita yang menjadi bandar narkoba jenis sabu, di mana dari tangan tersangka didapati barang bukti seberat 1 Ons.
Sementara lokasi lainnya yaitu di Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Satresnarkoba juga menangkap seorang kurir sabu, di mana dari tangan tersangka disita dua paket sabu siap edar.
“Kalau untuk yang perempuan ini merupakan salah satu bandar sabu di Kabupaten Indramayu, karena dari tangan tersangka jumlah sabu yang disita cukup banyak,” tuturnya.
Lukman menambahkan pihaknya juga menangkap seorang pengedar sediaan farmasi tanpa izin berinisial S dengan barang bukti sebanyak 1.988 butir pil destro, serta 1.800 tablet trihexyphenidyl.
Selanjutnya tersangka A, dan G juga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari kedua tersangka polisi menyita ribuan tablet tramadol dan hexymer.
“Kami juga menangkap pengedar tembakau sintetis berinisial S, di mana barang bukti yang disita sebanyak 268 gram,” tuturnya.
Tidak hanya menangkap bandar, dan pengedar sabu serta sediaan farmasi tanpa izin, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu kata Lukman juga mengamankan dua orang pengedar ganja kering.
Bahkan salah satunya yang berinisial F masih di bawah umur. Sedangkan satu pengedar lagi berinisial P memiliki barang bukti sebanyak satu kilogram ganja kering.
“Untuk modus para pelaku yaitu dengan bertemu secara langsung, serta sistem tempel,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” katanya.
Hingga kini polisi masih memburu beberapa tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. (wri)