INDRAMAYU, indramayunews.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu, gencar melaksanakan sejumlah program unggulan. Salah satunya dengan menggenjot program Dukcapil Berkah.
Di awal tahun 2022, Disdukcapil Kabupaten Indramayu langsung bergerak ke Desa/Kecamatan Pasekan, Senin (03/01). Di sini, pasangan pengantin, Ridwan dan Rasih, mendapatkan berkahnya. Tepat di hari pernikahan, mereka menerima Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), selain mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama.
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, H Moh. Iskak Iskandar S.Sos MM, program Dukcapil Berkah merupakan terobosan yang digagas Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA. Hal ini dilakukan, sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu menertibkan administrasi kependudukan.
“Kami jalankan program ini secara jemput bola, untuk memudahkan pasangan yang baru menikah. Dan semuanya adalah gratis,” ungkapnya.
Ditambahkannya, tertib administrasi kependudukan dirasa sangat penting. Selain menyangkut data pokok yang sangat penting, administrasi kependudukan juga bisa menjadi data base bagi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Indramayu.
“Sejak awal prioritas kami adalah untuk segera diperbaiki dan disempurnakan. Tentunya akan memudahkan stakeholder terkait, dalam menentukan setiap kebijakan,” jelasnya.
Untuk dapat menerima layanan ini, ia meminta pasangan yang akan menikah untuk melaporkan diri kepada Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat, yang ada di masing-masing kecamatan. Dengan pelaporan ini, mereka akan sekaligus mendapat dokumen kependudukan yang baru setelah menikah.
“Jadi setelah nikah, langsung dapat buku nikah, KTP-el dan KK yang baru. Dan sekali lagi ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Turut mendampingi Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, H Moh Iskandar S.Sos MM pada kegiatan ini, Camat Pasekan Daryono SH, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasekan, Siswadin SHI serta Kuwu Pasekan, Andi Suwandi.
Untuk diketahui, Dukcapil Berkah merupakan program dari Disdukcapil Kabupaten Indramayu, dalam hal pemberian dokumen kependudukan bagi pasangan yang baru menikah. Waktunya diserahkan bersamaan dengan penyerahan buku nikah. Sehingga pengantin baru di wilayah Kabupaten Indramayu, akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus setelah melaksanakan prosesi ijab kabul, yakni buku nikah, KTP-el serta KK. (Cup/Mhd)