INDRAMAYU, indramayunews.id – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu program bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan dilanjutkan pada tahun 2022. Sebagai bentuk bantuan tunai untuk Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos PKH tahap 1, diprediksi akan cair mulai Januari hingga Maret 2022. Selanjutnya, akan dicairkan pada bulan April sampai Juni. Berikut rinciannya:
1. Tahap 1: Januari – Maret
2. Tahap 2: April – Juni
3. Tahap 3: Juli – Agustus
4. Tahap 4: Oktober – Desember
Besaran bantuan yang diberikan bervariasi. Yang tertinggi adalah kriteria ibu hamil, dengan bantuan senilai Rp3 juta.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Ibu Hamil mendapat Rp3 juta per tahun.
2. Anak Usia Dini mendapat Rp3 juta per tahun.
3. Anak SD mendapat Rp900 ribu per tahun.
4. Anak SMP mendapat Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak SMA mendapat Rp2 juta per tahun.
6. Lansia mendapat Rp2,4 juta per tahun.
7. Disabilitas mendapat Rp2,4 juta per tahun
Namun bagaimana caranya, agar kita mengetahui apakah termasuk sebagai penerima Bansos PKH tahap 1 atau bukan. Berikut adalah caranya:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi
3. Pilih kabupaten/kota
4. Pilih kecamatan
5. Pilih desa
6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
7. Masukkan kode angka
8. Klik cari data
Setelah itu, akan muncul keterangan apakah anda termasuk penerima Bansos PKH atau bukan. Apakah nama anda termasuk di dalamnya?. (Cup)