33 C
Indramayu
Selasa, 28 April 2026

Kuota Haji Indramayu, 817 Siap Diberangkatkan Tahun 2022, Ini Batas Maksimal Usia Yang Diberangkatkan

INDRAMAYU, indramayunews.id – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu menggelar Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Tahun 2022. Acara sosialisasi ini digelar di Aula Hotel Wiwi Perkasa Indramayu, Selasa (26/4).

Acara tersebut dihadiri oleh anggota komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina, Ketua Forum Komunikasi Ibadah haji KH. Syatori dan sejumlah instansi Pemerintah Daerah yaitu Dinas Kesehatan serta seluruh kordinator Kecamatan se-Kabupaten Indramayu dari 8 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan terkait dengan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia, atas penentuan jumlah kuota Calon Jamaah Haji di seluruh dunia yaitu 1 juta lebih.

Sehingga kuota haji untuk Indonesia yang setiap tahunnya mencapai 230.000 calon jamaah, kini berkurang hingga sekitar 50 persen atau hanya 110.500 calon jamaah yang akan diberangkatkan tahun 1943 H/ 2022 masehi ini.

Dari jumlah jamaah tersebut, 101.000 diantaranya yaitu calon jamaah haji regular, sementara sisanya sekitar 9.500 yaitu calon jamaah haji khusus. Dari jumlah kuota yang ada sudah pasti mempengaruhi kuota di setiap daerah termasuk Kabupaten Indramayu.

Menurut Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Indramayu DR. H. Hanif Hanafi, M.Si menjelaskan, sebelumnya jumlah kuota yang diajukan pada jamaah keberangkatan tahun 2000 itu sebanyak 1.780 Calon Jamaah Haji.

Setelah jamaah menunggu 2 tahun tidak adanya keberangkatan akibat masa pandemi Covid-19, jumlah yang diajukan ini berkurang hingga 50 persen atau sekitar 817 Calon Jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini.

“Setelah kami melakukan maping data dan menentukan estimasi diangka 50 persen pengurangan jumlah jamaah, yaitu hanya 817 Calon Jamaah yang akan diberangkatkan tahun ini. Namun jika estimasi hanya 25 persen pengurangan kuota di tingkat Propinsi, maka kami masih ada kesempatan untuk bisa menambah jumlah kuota jamaah, yaitu diatas 1.000 Calon Jamaah khususnya di Kabupaten Indramayu yang siap diberangkatkan,”  jelas Hanif.

Pembatasan kuota jamah haji tahun ini oleh Pemerintah Saudi Arabia merupakan kebijakan pemerintah setempat dengan dibukanya kembali perjalanan ibadah haji bagi umat muslim ke tanah suci, setelah 2 tahun ditutup akibat pandemi Covid-19.

Menurut anggota komisi VIII DPR RI Hj. Selly Andriany Gantina menjelaskan, pembatasan kuota tersebut sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Agama, pihaknya tetap mengacu pada nomor urut database jamah saat melakukan pendaftaran.

“Pembatasan kuota jamaah ini sudah diatur oleh Kementrian Agama. Pihaknya telah merilis berdasarkan database dari nomor urut paling awal saat jamaah mendaftarkan diri. Kemungkinan besar terjadi dalam satu keluarga terpisah antara anak dan orang tua atau suami dengan istrinya, tetapi mungkin ada pengeculian jika yang diberangkatkan ini butuh pendamping,” jelas Selly.

Selly juga menambahkan, alasan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia terkait pembatasan kuota jamaah haji dinilai kurang mendasar, karena mengacu pada usia jamah bukan kondisi kesehatan jamah itu sendiri.

“Kebijakan Pemerintah Saudi Arabia terkait dengan ketetapan batasan usia itu membuat Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan lobi lobi, bahkan sudah ketetapan utama batas usia jamaah diatas 65 tahun tidak bisa diberangkatkan dan pemrintah setempat membuat ketetapan ini berdasarkan database jamaah yang dimilikinya,” pungkas Selly. (IN-012)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles