INDRAMAYU, indramayunews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Al-Karomah Cirebon (AKC), mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Polres Indramayu, Rabu (15/6). Hal ini dilakukan, terkait sengketa lahan Jati di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya dan Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.
Hal ini disampaikan perwakilan YLBH AKC, Syech Abdul Khalim kepada indramayunews.id, selepas mengajukan surat permohonan pengajuan gelar perkara khusus ke Mapolres Indramayu. Menurutnya, kegiatan penebangan pohon jati yang dilakukan pihaknya sebagai kuasa hukum pemilik yang sah, telah dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah.
“YLBH Al-Karomah Cirebon merupakan kuasa hukum dari pemilik kayu jati. Upaya ini sengaja kami tempuh, agar legal standing dari kegiatan yang kami jalankan menjadi terang benderang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, gelar perkara khusus sangat penting untuk segera dilaksanakan. Selain mempertegas status hukum, gelar perkara khusus dianggap sebagai jalan tengah untuk menjaga kondusivitas wilayah dan meredam konflik horizontal di lapangan.
“Kondisi ini terjadi berlarut-berlarut dan kasihan masyarakat di lapangan, yang selalu berbenturan akibat klaim dari masing-masing pihak. Dan di forum tersebut, kedua belah pihak harus dihadirkan untuk mengajukan argumen yang tentunya disertai dengan dasar hukum serta bukti-bukti yang otentik,” jelasnya.
Ia yakin, polisi akan profesional dengan bertindak sesuai dengan prosedur serta aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya dengan segera melaksanakan gelar perkara khusus, untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Kami telah menempuh setiap prosedur untuk bisa melakukan penebangan Jati, dari melengkapi surat izin penebangan (Nomor 479/415/Pem/VI/2022) hingga surat keterangan asal-usul (Nomor 479/416/Pem/IV/2022) dari Pemdes Tanjungkerta Kecamatan Kroya. Saya yakin polisi akan bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai jargonnya Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan),” pungkasnya.
Untuk diketahui, saling klaim lahan Jati terjadi pada lahan seluas 89 hektar di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Berawal dari medio 1995-1996, pemilik modal Asep Muhargono (AM) mempercayakan uang senilai lebih dari Rp1,3 miliar kepada koleganya, H Imam Supriyanto (HIS). Oleh HIS, uang tersebut dibelikan untuk lahan seluas 89 hektar yang dibuktikan dengan surat keterangan Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya.
Atas gugatan sejumlah pihak, Pengadilan Negeri Indramayu memutuskan pemilik lahan tersebut adalah atas nama yang tertera pada seluruh Akta Jual Beli (AJB), bukan HIS atau pun Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Hal ini tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 01/Pdt.G/2020/PN.Idm tahun 2020.
Dengan kondisi ini, AM sebagai pemilik modal menganggap HIS telah melakukan perbuatan wanprestasi. Melalui kuasa hukum YLBH AKC, AM kemudian menuntut pertanggungjawaban dari HIS.
Setelah melalui jalur litigasi dengan investigasi serta mencari bukti dan keterangan saksi, YLBH AKC menggugat HIS hingga akhirnya berakhir damai. Pada putusan Pengadilan Negeri Subang nomor 47/Pdt.G/2021/PN.Sng yang dibacakan di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat, HIS dihukum untuk menyerahkan seluruh hasil pembelian tanah di Kabupaten Subang dan Kabupaten Indramayu. Termasuk lahan seluas 4,5 hektar atas nama Faisal, dengan girik nomor 3094 persil 154 di Desa Tanjungkerta Kecamatan Kroya.
Setelah putusan Pengadilan Negeri Subang yang dibacakan pada 19 Januari 2022, YLBH AKC menyosialisasikan hasil putusan kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Gantar serta sejumlah pihak dinas/instansi terkait. Termasuk rencana untuk melakukan penebangan terhadap pohon Jati, yang tumbuh di atas lahan.
Merasa sebagai pihak yang menanam pohon Jati, pada 16 April 2022 HIS meminta kepada YLBH AKC agar seluruh hasil penebangan Jati diberikan kepadanya. Permintaan yang disampaikan secara lisan ini, kemudian dikabulkan YLBH AKC. HIS lalu menguasakan segala hal pengurusan panen/penebangan Jati pada YLBH AKC.
Pada 14 Mei 2022, proses penebangan Jati dilaksanakan setelah menempuh sejumlah prosedur dan perizinan. Meskipun mendapatkan bantuan pengamanan anggota Batalyon C Satuan Brimob Polda Jabar Cirebon, proses penebangan akhirnya dihentikan untuk sementara akibat mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang mengklaim hak atas lahan yang sama. (IN-011)



SARAN KAMI UTK KEPENTINGAN BANHSA DAN RAKYAT ITU SITAS SEGALANYA. UTK ITU PEROSES SENGKETA TANAH HARUS DILURUSKAN YG SEBENAR BENARNYA.SEHINGGA DEMI KEADILAN MATA ALLAH HARUSLAH JURSIL.MEMGACAU KEPAFA PANCA SILA AILA KE 5 ( KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA . DEMI KEPENTINGAN UMUM, JUGA MENGACU KEPADA PANCA SILA . SILA KE 3 ( PERSATUAN INDONESIA. RAKYAT MENJADI SATU KESATIAN DAN SALING BERGANDENG TANGAN JD AMN DAN TENTRAM AMIIN