INDRAMAYU,indramayunews.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mengaku prihatin dengan ditetapkannya 4 orang tersangka. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman bagi santri tahfizh takhasus/penghapal alquran tahun 2020.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Moh Syatori, kepada wartwan di ruang kerjanya, belum lama ini. Terlepas karena kebijakan yang salah dalam menjalankan program makan minum santri itu merupakan resiko yang harus dihadapi oleh seorang pejabat.
*Yang namanya tidak pidana korupsi itu bukan hanya dalam bentuk barang saja. Akan tetapi, lanjut dia, dalam bentuk kebijakan yang tidak sesuai dengan juklak dan juknjs juga sudah masuk dalam jenis tindakan korupsi, “jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana pengadaan makanan dan minuman bagi santri tahfizh takhasus/penghapal Alquran tahun 2022.
Penetapan ke-empat orang tersangka itu terdiri dari 2 orang dari unsur pejabat pada setda kab kabupaten Indramayu. Mereka berinisial AH dan TH sedangkan satu orang tersangka berasal dari unsur pejabat pengadaan yakni N serta satu orang lagi dari unsur pelaksana kegiatan yakni tersangka EN.
Berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik bahwa telah diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka Sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan minum pada program pendidikan santri penghapal alquran di Kabupaten Indramayu Tahun Anhgaran 2020 telah diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit dan mencapai nilai ratusan juta rupiah.. (NI_014)


