INDRAMAYU, indramayunews.id – Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp. 1.390.450.360,25 Milyar, dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Jatibarang Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH. MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu Gunawan, SH. MH., telah membenarkan bahwa Tim Jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.390.450.360,25 Milyar.
“Nilai itu diperoleh dari hasil penerimaan pidana uang pengganti perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan RTH sebesar Rp. 1.390.450.360,25 Milyar, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung,” jelas Gunawan, Selasa (04/10/2022).
Untuk selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, uang tersebut diserahterimakan kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui kepala bidang perbendaharaan BKD Indramayu Ali Siswoyo dalam berita acara pengembalian uang pengganti pada tanggal 3 Oktober 2022.
Gunawan menambahkan, eksekusi pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi RTH Jatibarang TA 2019 ini merpakan langkah nyata Kejari Indramayu dalam mewujudkan kepastian dan penegakkan hukum dalam tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan badan terhadap para terpidana. Namun kepastian hukum dalam rangka pemulihan keuangan Negara melalui eksekusi pidana uang pengganti sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi,” pungkasnya. (IN-012)


