31.2 C
Indramayu
Selasa, 28 April 2026

Kejari Tahan 4 Tersangka Korupsi Makan Minum Santri Tahfidz

INDRAMAYU, indramayunews. id-Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya resmi menahan4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum (mamin) rumah santri tahfidz, Selasa (11/10/10).

Keempat tersangka tidak pidana korupsi mamin yang ditahan adalah dua orang oknum ASN. Yakni mantan Kabag Kesra Setda Indramayu  Ah (57) dan Th (40).  Sementara dua orang lainnya berinisial EN sebaga penyedja dan ASN nin aktif ND  .

“Hari ini, keempat tersangka kita lakukan penahanan. Yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidin, “jelas Kasi Intel Kejari Indramayu Gunawan SH MH, kepada wartawan dalam siaran pers nya. (IN_014).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles