INDRAMAYU, indramayunews. id-Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya resmi menahan4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum (mamin) rumah santri tahfidz, Selasa (11/10/10).
Keempat tersangka tidak pidana korupsi mamin yang ditahan adalah dua orang oknum ASN. Yakni mantan Kabag Kesra Setda Indramayu Ah (57) dan Th (40). Sementara dua orang lainnya berinisial EN sebaga penyedja dan ASN nin aktif ND .
“Hari ini, keempat tersangka kita lakukan penahanan. Yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidin, “jelas Kasi Intel Kejari Indramayu Gunawan SH MH, kepada wartawan dalam siaran pers nya. (IN_014).


