32.2 C
Indramayu
Jumat, 1 Mei 2026

Wanita Cantik Yang Tewas di Kamar Kost Ternyata Dibunuh Teman Kencannya 

INDRAMAYU, indramayunews.id– Tragis ternyata seorang wanita cantik bernama Sela (21) Warga Koja Jakarta Utara yang tewas di kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Minggu (23/10/2022) kemarin di bunuh oleh teman kencannya.
 
Hanya dalam waktu 12 jam petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, berhasil membekuk tersangka bernama Supriyanto (31) Warga Blok Siwatu Desa Gelarmendala Kecamatan Balongan Indramayu.
 
Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Lukman Syarif menjelaskan, sebelumnya tersangka memesan prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat, kemudian tersangka tersambung dengan korban dan keduanya menyepakati tarif yang diminta korban yaitu 300 ribu, kemudian keduanya bertemu di tempat kost korban, mereka langsung masuk ke kamar kost.
 
Saat dimintai tarif yang sudah disepakati sebelumnya, tersangka tidak bisa memenuhinya dengan alasan tidak ada, tersangka mengaku mempunyai uang 51 ribu, sehingga ditolak oleh korban, dan korban sempat marah dan memaki tersangka sehingga tersangka kesal dan langsung mencekik korban.
 
Korban sempat melawan dengan menggigit dada korban, namun tersangka semakin kencang mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia dengan mengeluarkan darah pada bagian mulut dan telinganya.
 
Meski mengetahui korban sudah tak bernyawa, namun tersangka tetap melampiaskan nafsu bejatnya melakukan pencabulan dengan meraba-raba kemaluan dan daerah sensitif milik korban. Setelah itu tersangka kabur dengan merampas handphone milik korban.
 
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di sebuah Tempat Pemakaman Umun (TPU) Sukmajaya, Blok Jagung, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
 
“Tersangka berhasil kami tangkap saat bersembunyi di kawasan kebuyutan Sukmajaya, Blok Jagung, Desa Kenanga, Kecamatan Sindang setelah melakukan tindak pembunuhan terhadap korban, ” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).
 
“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 338 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Lukman. (IN-012)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles