Foto istimewa
INDRAMAYU, indramayunews.id-Masyarakat khususnya pengguna jalan menyambut baik adanya intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Intruksi dari Pak Kapolri ini sangat ditunggu_tunggu masyarakat. Terutama para pengguna jalan yang selama ini sangat berharap dengan tilang eketronik,”jelas Sunardi SH MSi, pemberhati sosial. Kepada indramayunews.id, kemarin.
Sunardi menjelaskan, apa yang dilakukan Pak Kapolri itu sudah tepat dan sudah seharusnya dari dulu, sudah diberlakukan. Sebab, kata dia, sebagai langkah guna mengantisipasi terjadi pungli di lapangan oleh oknum petugas yang tak bertanggungjawab.
“Masyarakat sangat mendukung apa yang dilakukan Pak Kapolri. Hal ini langkah maju dalam mengembalikan citra Polri di tengah masyarakat, “tegasnya.
Ditambahkannya, selain tilang elektronik, masyarakat juga berharap pembuatan SIM juga agar lebih dipermudah dengan biaya yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.”Intruksi Pak Kapolri ini sangat luar biasa. Jangan biarkan praktek pungli terus merusak citra Polri, “pungkasnya seraya meminta masyarakat laporkan jika masih ada yang tilang manual. (indra)


