30.4 C
Indramayu
Senin, 20 April 2026

Pertamina Tak Berdaya, Bupati Berhasil Tarik Pajak 33,9 Miliar dari Kilang RU VI Balongan

Foto Istimewa

INDRAMAYU –  Di bawah kepemimpinan Bupati Hj Nina Agustina, PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan tak lagi bisa main_main dengan pembayaraan pajak. Sebab, Bupati yang diusung PDIP Perjungan itu akan mendobrak bagi masyarakat maupun BUMN yang tidak taat pajak.

“Berkat keberanianya, perusahan plat merah milik Pemerintah Pusat tak bisa main_main dengan angka pajak yang harus dibayar. Dari catatan Badan Keuangan Daerah (BKD), Pertamina sebelumnya hanya membayar Pajak Rp 10,7 Mikiar dan kini harus bayar  Rp33,9 miliar dari Kilang RU VI, “jelas Kepala BKD Woni Dwinanto kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor Pendopo Indramayu, Selasa (15/12).

Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua obyek pajak yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.

“Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur,”jelasnya.

Sementara Bupati Nina membenarkan bahwa pajak bumi dan bangunan dari PT. Pertamina itu sudah masuk ke kas daerah. “Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur,”jelas Nina

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya, dua obyek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu rendah.

“Sekarang dijadikan dua obyek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT,” tukas Nina.

Nina menjelaskan pemutakhiran data itu sekaligus menjadi klaim bagi Pemkab Indramayu agar Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

Nina menambahkan, sebelumnya PBB dari Pertamina RU VI Balongan diterima Pemkab Indramayu hanya sebesar Rp10,7 miliar setahun. Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Rinciannya, luas Bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi. Namun setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu lalu dipisah menjadi dua.

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan berkewajiban membayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya dari semula Rp0 menjadi Rp11,3 miliar.

“Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan,”pungkasnya. (Indra)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles