INDRAMAYU, indramayunews.id – Langkah tegas kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu dengan menutup bangunan usaha Batching Plant di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Selasa sore (06/12/2022).
Selain menutup bangunan usaha, Tim Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Kabupaten Indramayu yang dipimpin Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso juga melakukan penyegelan operasional Batching Plant di Kecamatan Terisi.
Dikatakan Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso, pihaknya usai melakukan penutupan bangunan usaha dan penyegelan operasional Batching ini langsung dilaporkan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.
“Kami melaporkan kepada Ibu Bupati Indramayu Nina Agustina bahwa pada hari ini melaksanakan penutupan dan penyegelan operasional Batching Plant yang berlokasi di Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi,” katanya.
Dijelaskannya, Tim Gakda Kabupaten Indramayu sebelumnya telah mengingat kepada pemilik Batching Plant untuk melengkapi segala perizinan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Alasan penutupan/penyegelan karena PT tersebut tidak memiliki kelengkapan ijin operasional. Padahal sudah diingatkan baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan izin bangunan usaha Batching Plant seperti halnya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Melihat ketidak lengkapan kelengkapan izin tersebut, Tim Gakda langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan yang dipimpin langsung Kepala Satpol-PP Damkar Kabupaten, Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Perwakilan Dinas PUPR, Muspika dan Camat Terisi beserta tim.
“Kegiatan berjalan tertib dan lancar. Manajem PT yang bergerak dalam Batching Plant diarahkan segera mengurus proses perijinan,”ujarnya. (dra)


