INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis shabu dan ganja serta obat terlarang atau Obat Keras Tertentu (OKT).

Petugas menangkap sebanyak 13 tersangka pengedar barang berbahaya itu, dari 9 kecamatan di Kabupaten Indramayu, beberapa tersangka diantaranya yaitu residivis dengan kasus yang sama. Para tersangka merupakan warga Indramayu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering siap edar 26,75 gram, obat terlarang atau Obat Keras Tertentu sebanyak 3.472 butir dari berbagai merek, 10 buah handphone milik tersangka, 4 unit sepeda motor, timbangan dan uang ratusan ribu hasil penjualan barang haram tersebut.
Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi yang di lakukan para tersangka dalam mengedarkan barang haram itu dengan cara sistem tempel dengan cara memberitahu kepada pembeli bahwa barang ada di lokasi tertentu dan transaksi langsung.
Modus ini merupakan sistem baru yang dijalankan para tersangka, untuk mengelabuhi jika aktifitas para pengedar dan pembeli diketahui petugas.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sistem tempel yaitu pengedar hanya memberitahu bahwa barang sudah ada di lokasi tertentu dengan menunjukkan peta dimana barang haram itu diletakkan oleh pengedar dan ada juga transaksi langsung,” ungkap Fahri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/01/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka lainnya pengedar obat keras tertentu di jerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ji)


