INDRAMAYU, indramayunews.id – Wakil Ketua Dewan Pers Dr M Agung Dharmajaya menjelaskan, bahwa tugas wartawan adalah mencari data, mengelolah data lalu membuat berita untuk dikirimkan ke perusahan di mana mereka bekerja.
Ia mengingatkan kepada wartawan supaya bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan pada prinsipnya tidak ada yang namanya kebal hukum. Wartawan bisa dipidana dan dipenjara. Apabila melakukan aktivitas dan pelanggaran di luar tugas jurnalistik. Sebab semua warga negara harus taat hukum.
“Wartawan juga bisa dipenjara jika melakukan hal di luar konteks tugas jurnalistik,” jelas Agung saat memberikan materi pada acara Lokakarya yang diselenggarakan SMSI Kabupaten Indramayu dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Minggu (12/10/2023).
Agung menegaskan, para penyidik di lingkungan kepolisian untuk memproses hukum wartawan jika melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jurnalistik.”Kami menegaskan untuk diproses hukum. Apabila adanya wartawan yang melakukan tindakan pidana pemerasan,”jelas Agung di hadapan peserta Lokakarya.
Dicontohkan Agung, seperti yang terjadi kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum wartawan di Bogor dan Lampung. Untuk di wilayah Bogor, ada sekelompok oknum yang mengaku wartawan melakukan pemerasan dana desa Rp 300 juta.
“Alkhamdulillah satu orang pelakunya sudah dimasukan pesantren. Dua orang sedang diproses dan dua orang tersangka lainnya DPO. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang dengan cepat menangkap pelaku,”tegasnya.
Disamping itu, Dewan Pers juga mengingatkan kepada penyidik kepolisian. Agar tidak langsung serta merta menerima laporan jika wartawan salah dalam menulis berita. Polisi tetap harus mengedepankan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Silahkan polisi menerima laporan dari pengadu yang merasa keberatan dengan pemberitaan. Namun setelah itu agar diarahkan untuk menempuh hak jawab atau hak koreksi kepada perusahan pers,”imbuhnya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi pemahaman bersama sehingga tidak salah dalam menangani kasus. Terutama yang menyangkut karya jurnalistik. Sebab, lanjut dia, Dewan Pers bersama Polri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama (PKS) untuk melindungi Jurnalis dari kriminalisasi karya jurnalistiknya.”Saya menjamin kepada wartawan tidak akan dipenjara karena tulisannya. Paling sanksi terburuknya adalan sanksi etik,”pungkas putra dari MA Sentot, pejuang kemerdekaan RI asli Kabupaten Indramayu ini. (Ji)


