INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial YWN alias YW (42) dan ARL (47) warga Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu Jawa Barat, terkait kasus arisan bodong dengan korban ratusan warga sekitar.

Petugas menangkap pasutri itu berdasarkan hasil laporan salah satu korban yang merasa tertipu tersangka. Setelah dilaporkan kedua tersangka kabur, akhirnya petugas berhasil menangkap tersanga di rumah kontrakannya di Kecamatan Soreang Bandung.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP. M Fahri Siregar mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka pasangan suami istri (pasutri) ini mengadakan arisan bodong sejak tahun 2019, dengan menyertakan ratusan nama fiktif untuk menarik minat para korbannya.
Fahri juga menjelaskan, sistem arisan bodong itu di kelompokkan dalam dua kategori yaitu arisan mingguan dan bulanan. Untuk sistem arisan mingguan para korban menyetorkan arisan sebesar 100 ribu rupiah dengan dijanjikan setiap pengocokan atau pengundian korban mendapat Rp. 17.800.000,- dan arisan bulanan korban wajib menyetorkan sebesar 500 ribu rupiah dengan dijanjikan setiap kali pengocokan atau undian mendapat Rp. 34.000.000,-.
“Para korban juga ada yang membayar arisan dengan cara di transfer lewat rekening milik suami tersangka ARL. Hasil dari arisan bodong itu digunakan oleh tersangka pasutri untuk kebutuhan rehab rumah dan untuk membayar hutang hutang serta kebutuhan pribadi tersangka,” ungkap Fahri saat jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (28/2/2023).
Dari jumlah korban sebanyak 159 peserta di luar dari peserta fiktif, tersangka berhasil menggelapkan uang setoran para korban hingga mencapai sekitar 1,5 Miliar Rupiah lebih. Selain mengamankan kedua tersangka pasutri, petugas juga menyita buku catatan nama nama peserta fiktif dan catatan nama yang menjadi korbannya, buku tabungan dan ATM milik suami tersangka yaitu ARL.
Petugas masih melakukan pengembangan guna memastikan apakah masih ada korban atas tindak pidana yang dilakukan tersangka pasutri itu.
“Korban dari arisan bodong ini sebanyak 159 orang, yaitu arisan mingguan ada 110 orang dan yang bulanan ada 49 orang dengan jumlah kerugian sebesar Rp.1.573.900.000,- (Satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah),” jelas Fahri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pasutri mendekam di tahanan Polres Indramayu dan dijerat dengan Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Ji)


