INDRAMAYU, indramayunews.id -Satreskrim Polres Indramayu membekuk jaringan residivis pencuri kendaraan sepeda motor. Polisi berhasil menangkap 12 tersangka satu diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan oleh timah panas.
Aksi para tersangka terungkap bersamaan saat polisi menggelar kegiatan operasi Kejahatan dan
Kendaraan (Jaran) Lodaya 2023 di sejumlah titik di Kabupaten Indramayu.
Sebanyak 12 tersangka ini diantaranya yaitu SFY alias Bos (21 tahun), NGRP alias Susi (23 tahun), THR alias Toing alias Drag (29 tahun),warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik, alamat Penduduk Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu berperan sebagai pemetik motor, FSM (27 tahun), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu dengan peran eksekutor, ADR (22 tahun), warga Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon sebagai pemetik motor, DNK (44 tahun), warga Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu peran pemetik, FRD alias Pedong (21 tahun). warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, peran penadah, FRH (22 tahun) dan WSN (21 tahun), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang berperan sebagai penadah. Lalu, SMD (43 tahun), warga Desa Pengauban, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu berperan pemetik, CST alias Ato alias Iyan alias Nyamplung (45 tahun), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, serta TRS alias Jibin (41 tahun) warga Desa/Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Satu dari belasan tersangka berinisial NGRP alias Susi terpaksa kedua kakinya harus di hadiahi timah panas oleh petugas, karena berusaha kabur dan menyerang petugas saat ditangkap.
“Para pelaku ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Indramayu dalam jangka waktu kurang lebih sepuluh hari selama operasi jaran lodaya 2023 karena melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil kejahatan, “ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Rabu (8/3/2023).
Diterangkan Fahri, dari belasan tersangka ini pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 12 sepeda motor dari hasil kejahatannya, serta kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya yaitu pada malam hari menjelang pagi, mereka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur motor korban,” paparnya.
Sebanyak 3 orang dari 12 tersangka merupakan residivis yang sering keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama dan kasus narkotika.
“Dari 12 tersangka ada 3 orang residivis dalam kasus yang sama curanmor dan kasus narkotika. Ketiganya yaitu SFY alias Bos, THR alias Toing alias Drag dan SMD,” ungkap Fahri.
Sementara, untuk penadah setelah mendapat sepeda motor curian dari para tersangka dengan harga kisaran Rp. 2.000.000,- sampai Rp. 3.000.000,- kemudian penadah merubah dan memperbaiki kondisi kendaraan, lalu menjualnya kembali kepada para pemakai dengan harga kisaran Rp. 4.000.000,- sampai Rp. 5.000.000,-
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sedangkan para tersangka lainnya yang merupakan penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 sampai dengan 7 tahun penjara. (Ji)