INDRAMAYU, indramayunews.id – Polres Indramayu berhasil menangkap sebanyak 615 orang dari sejumlah titik selama kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lodaya 2023.
Operasi pekat ini digelar di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu selama 10 hari menjelang Bulan Suci Ramadhan, mulai dari tanggal 13-22 Maret kemarin.
Kapolres Indramayu AKBP. M. Fahri Siregar mengungkapkan, selama operasi tersebut dari 615 orang itu 81 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan jalanan. Sedangkan sisanya dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya masing_masing.
“Dari 81 orang tersangka, 46 orang terlibat dalam tindak pidana kejahatan jalanan, prostitusi, perjudian, premanisme, dan lain sebagainya. Sementara 35 tersangka lainnya terlibat peredaran narkotika berbagai jenis serta sediaan farmasi tanpa izin,” ungkapnya.
Fahri menegaskan, operasi penyakit masyarakat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan di wilayah hukumnya selama Bulan Suci Ramadhan berjalan aman dan kondusif. Sehingga masyarakat khusyu dalam menjalankan ibadahnya.
Dari tangan para tersangka, lanjut dia, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, 17 telepon genggam, tiga senjata tajam, dan 19 buku rekap perjudian.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 94 gram, obat keras terbatas 26 ribu butir dari berbagai merek dan ganja kering 61 gram.
“Akibat perbuatannya para tersangka kami terapkan Pasal 303 KUHPidana untuk pelaku perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, dan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk pengedar narkotika,” katanya.
Sementara itu, Fahri juga menegaskan bagi para tersangka yang melanggar peredaran sediaan farmasi atau penyalahgunaan peredaran obat tanpa ijin akan dijerat dengan Undang-undang tentang kesehatan.
“Pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Fahri. (Ji)