INDRAMAYU, indramayunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu, berhasil membekuk tiga orang tersangka begal kendaraan sepeda motor. Ketiga tersangka merupakan komplotan residivis yang dikenal sadis, mereka tak segan segan melukai korbannya dengan senjata tajam jika melawan.

Petugas terpaksa menghadiahi timah panas pada bagian kaki kedua tersangka yang merupakan sebagai eksektor, karena mereka berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap petugas.
Keduanya, diamankan bersama tiga orang tersangka lainnya yang berperan sebagai joki dan penadah. Para tersangka ditangkap petugas kurang dari dua puluh empat jam setelah mereka melakukan aksinya di jalur pantura Indramayu.
Selain mengamankan 5 orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis metik hasil kejahatannya di dua lokasi berbeda. Petugas juga menyita senjata tajam berupa sebilah golok yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya merampas sepeda motor milik korban.
Kelima tersangka merupakan pemain lama dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pendahan sepeda motor hasil kejahatan.
“Modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memepet sepeda motor korban dan mengambil kunci kontaknya serta korban diancam dengan sebilah golok, bahkan jika korban melawan maka tersangka tak segan segan melukai korbannya,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar saat konferensi persi di Mapolres Indramayu, Kamis (6/4/2023).
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya beraksi dua lokasi berbeda dalam satu malam. Dengan cara membuntuti korbannya, pelaku kemudian memepet di tempat sepi dengan todongan senjata tajam. Korban yang ketakutan pun akhirnya pasrah menyerahkan sepeda motornya, lantaran takut ditodong golok.
“Setelah kami selidiki tersangka terdiri dari 4 orang dimana peranya adalah dua orang sebagai eksekutor dan dua orang lainya sebagai joki, kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap tersangka, dan dari hasil introgasi tersangka menjual sepeda motor tersebut seharga 5 juta, mereka merupakan para residivis, mereka melakukan aksinya di daerah sepi, barang bukti yang kita amankan sebilah golok, sepeda motor korban, serta sepeda motor pelaku yang di jadikan alat untuk melancarkan aksinya,” pungkas Fahri.
Saat ini petugas masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Petugas kemudian langsung mengembalikan dua unit kendaraan hasil kejahatan para tersangka kepada korban yang hadir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu. (Ji)


