27.5 C
Indramayu
Kamis, 13 Februari 2025

Plt Dirut BPR KR Bambang : Anggota Dewan yang Terlibat Kredit Macet ada 4, Bukan 16 Orang

INDRAMAYU, indramayunews.id – Plt Direktur Utama sekaligus Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, Bambang Supena melakukan klarifikasi atas pernyataan sebelumnya yang telah dimuat oleh sejumlah media, yang menyatakan diduga ada 16 nama anggota DPRD Indramayu yang masuk dalam kreditur BPR KR bermasalah.

Bambang mengungkapkan, memang ada nama nama anggota DPRD Indramayu yang masuk dalam kreditur macet, namun hanya sebanyak 3 anggota diantaranya yaitu berinisial T, W dan C serta ada anggota lainnya yang tidak tercatat dalam nama nama kreditur bermasalah tetapi dia menikmati hasil dari kredit bermasalah tersebut, diduga pinjaman yang diajukan ke BPR KR itu atas nama orang lain.

“Ada tiga anggota DPRD (Indramayu) yang tergolong kredit macet dan ada juga yang diduga mengajukan pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain,” kata Bambang Supena, Selasa (18/4/2023).

Bambang juga mengungkapkan semua kronologis dan besaran jumlah uang yang dipinjam oleh ketiga anggota DPRD saat mereka mengajukan kredit ke BPR KR.

yang pertama anggota DPRD Indramayu yang diduga mengajukan kredit perorangan yaitu berinisial T. T mengajukan kredit (pinjaman) ke BPR KR Indramayu dengan menjaminkan aset (agunan) tanah darat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama JE. Kemudian, menjaminkan agunan tanah darat berupa Akta Hibah atas nama Y.

BPR KR memberikan kredit kepada T sebesar Rp 800.000.000 pada 30 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 29 Januari 2021.

Kemudian T mengajukan perpanjangan angsuran hingga jatuh tempo sampai 28 Januari 2022. Hingga sampai saat ini T masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 660 .000.000 dan bunga Rp 36.000.000.

Selanjutnya, Bambang juga menyebutkan kembali anggota DPRD Indramayu yang mempunyai tunggakan kredit diduga adalah W. Ia  mengajukan kredit ke BPR KR Indramayu dengan menjaminkan aset berupa tanah tambak Sertifikat Hak Milik (SHM) S.

BPR KR Indramayu kemudian memberikan kredit kepada W sebesar Rp 770.000.000 pada 28 Januari 2020 lalu, jatuh tempo pengembalian sampai 27 Januari 2021. Kemudian BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran masa jatuh tempo 26 Januari 2022.

Sampai saat ini W masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 679.700.000 dan bunga Rp 34.650.000.

Selanjutnya Bambang juga menyebutkan, anggota DPRD Indramayu yang masuk dalam daftar kreditur macet yaitu berinisial C. Ia mengajukan kredit dengan menjaminkan 2 aset (agunan). Pertama, berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TS. Kedua, aset berupa tanah dan bangunan SHM atas nama TS juga.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada C sebesar Rp 810.000.000 pada 29 Januari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 28 Januari 2021. Selanjutnya BPR KR memberikan perpanjangan pembayaran angsuran kepada C dengan jatuh tempo 27 Januari 2022.

C hingga kini masih mempunyai tunggakan kredit di BPR KR Indramayu, berupa pinjaman pokok sebesar Rp 360.000.000 dan bunga Rp 36.450.000.

Bambang juga menjelaskan, ada salah satu anggota DPRD Indramayu berinisial Nhy. Ia bukan debitur namun namanya tercantum sebagai penjamin kredit di BPR KR dengan menggunakan nama orang lain.

Identitas atau nama yang digunakan Nhy adalah S. S mengajukan kredit dengan menjaminkan agunan berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama S. Kemudian agunan tanah dan bangunan SHM atas nama Nhy.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada S sebesar Rp 650.000.000 pada 5 Februari 2020 lalu, dengan jatuh tempo sampai 4 Februari 2022.

Diketahui, Pada 27 Januari 2022 saat perpanjangan pembayaran angsuran, kedua agunan SHM atas nama S dan Nhy diganti dengan jaminan agunan berupa tanah (sawah) SHM atas nama K.

S mengaku bahwa uang kredit (pinjaman) yang dia terima dari BPR KR Indramayu digunakan atau diberikan kepada Nhy (surat pernyataan terlampir).

Diketahui, Nhy merupakan salah satu pemilik agunan tanah dan bangunan SHM Nhy yang telah diganti dengan agunan tanah (sawah) SHM K.

Kemudian S juga membuat pengakuan yang dituangkan dalam surat pernyataan terlampir pada 16 April 2023. S sampai saat ini masih mempunyai tunggakan kredit berupa pinjaman pokok sebesar Rp 500.000.000 dan bunga Rp 39.000.000.

Selain S, Nhy juga diduga menggunakan identitas atau nama orang lain untuk mendapatkan kredit di BPR KR yaitu, berinisial HS. HS mengajukan kredit dengan menjaminkan agunan berupa tanah dan bangunan SHM atas nama T.

BPR KR Indramayu memberikan kredit kepada HS sebesar Rp 800.000.000 dan Rp 200.000.000 pada 27 September 2019 lalu, dengan jatuh tempo sampai 6 September 2022.

Sampai saat ini HS masih tercatat menunggak kredit berupa pinjaman pokok Rp 180.000.000 dan bunga Rp 45.000.000.

Nhy sebagai penanggungjawab kredit, jika debitur berinisial HS meninggal dunia yang tertuang dalam surat pernyataan tidak ikut asuransi yang ditandatangani langsung oleh Nhy pada saat pengajuan kredit 27 September 2019.

Selain itu, mantan istri HS bernama M mengaku HS hanya sebagai nama peminjam. Sedangkan uang hasil pinjaman dari BPR KR digunakan atau diberikan kepada Nhy. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles