INDRAMAYU, indramayunews.id – Hanya butuh waktu 10 hari petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, berhasil meringkus sebanyak 53 tersangka kejahatan jalanan yang membuat resah masyarakat.

Kapolres Indramayu AKBP. M. Fahri Siregar mengungkapkan, penangkapan ini dalam rangka kegiatan Operasi Libas Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 10 hari. Sebanyak 53 tersangka dari 50 laporan kepolisian yang masuk ke Polres Indramayu berhasil diringkus petugas.
Dari 53 tersangka itu diantaranya, 5 tersangka kasus perampokan, tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam, kemudian 7 tersangka kasus pencurian minimarket, dengan modus mencari minimarket yang sudah tutup, modus mereka menjebol tembok minimarket dengan menggunakan linggis, kemudian masuk dan melakukan aksinya.
Sedangkan 6 tersangka lainnya yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor. Modus yang digunakan para tersangka dengan mengawasi dan mengamati korban, setelah kendaraan ditinggal korban para tersangka langsung beraksi.
Kemudian 32 tersangka kasus premanisme yang meresahkan dan menakut nakuti masyarakat, kemudian 3 tersangka lainnya adalah berandal motor atau genk motor.
Mereka diamankan karena membuat keonaran di jalan raya, dan membuat resah para pengguna jalan, ketiga tersangka ini mengacungkan senjata tajam sambil mengendarai sepeda motornya, dan mengancam para pengguna jalan lainnya dengan tujuan mencari keributan.
“Dalam rangka Operasi Libas Lodaya tahun 2023, selama 10 hari, mulai dari tanggal 27 Mei sampai dengan tangal 5 Juni 2023. Dari 50 laporan kepolisian yang masuk, kami berhasil mengamankan sebanyak 53 tersangka dengan kasus yang berbeda, yaitu kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dan kekerasan, pencurian dan pemberatan, premanisme dan kasus genk motor,” ungkap AKBP. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP. M. Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/6/2023).
Dari 53 tersangka itu 3 tersangka kasus pencurian dengan pembobolan minimarket itu terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena mereka berusaha melawan dengan menggunakan senjata tajam saat ditangkap petugas. Ketiganya juga merupakan residivis dan spesialis pencurian minimarket lintas provinsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus yang sama.
“Ketiga tersangka terpaksa kami lakukan penindakan tegas dan terukur, karena mereka berusaha kabur dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap. Ketiga tersangka ini residivis dan spesialis pencurian minimarket lintas provinsi, mereka juga DPO dengan kasus yang sama,” ujar Fahri.
Sementara itu, selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sejumlah senjata tajam milik para tersangka, 1 buah kayu balok, alat pemotong besi berupa cuting, 1 unit televisi 32 in, sejumlah handphone, uang tunai sebesar Rp. 1.850.000, sejumlah produk kemasan, parfum dan lainnya, serta 4 unit kendaraan motor.
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah senjata tajam milik para tersangka, 4 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dari hasil kejahatan mereka,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, mereka terpaksa di jerat dengan pasal 362, 363, 365, 351 dan pasal 170 KUHP serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 362, 363, 365, 351 dan 170 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ji)


