INDRAMAYU, indramayunews.id – Pimpinan Ponpes Al_Zaytun Syeckh Panji Gumilang didampingi Sekretaris Lembaga Kesejehtaraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil’Alamin Abdul Halim MP menjelaskan bahwa tuntunan yang disampaikan para pendemo yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM) itu tidak berdasar.
“Tuntutan yang disampaikan mereka terkait status tanah di Ponpes Al-Zaytun. Itu tidak dibarengi dengan fakta dan hanya bicara katanya,” jelas Halim kepada wartawan indramayunews.id usai menerima aksi demo, kemarin.
Menurut Halim, bukti surat kepemilikan atas tanah milik Maha’ad Al-Zaytun itu tidak harus ditanyakan ke Syeckh Panji Gumilang. Namun yang mempunyai wewenang untuk.menjelaskan status tanah adalah dari Badan Pertanahan. Nasional. (BPN).”Apa.yang ditanyakan mereka itu tidak tepat sasaran. Dan isi dalam tuntutannya juga bersumber dari katanya, bukan berdasarkan fakta hukum,”jelasnya.
Ditambahkannya, tanah yang sekarang dalam penguasaa Al-Zaytun itu seluruhnya ada surat bukti kepemilikan tanah. Bahkan hampir seluruh tanah juga sudah bersertifikat.”Semua tanah yang dalam pemguasaan Al-Zaytu itu sudah bersertifikat,”pungkasnya. (tim)