Foto: Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (indramayunews.id)
JAKARTA , indramayunews.id – Nasib Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ditentukan pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023. Sebab pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun Indramayu, dipanggil polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Apakah ia ditetapkan jadi tersangka atau sebaliknya? Tunggu saja kelanjutan beritanya.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksan dan klarifikasi kepada Panji Gumilang yang dinilai tak hati_hati dalam mengeluarkan pernyataan di dunia maya.
Kasus dugaan tindak pidana tak muncul apabila Panji Gumilang tak mengumbar pernyataanya di sejumlah media sosial. Hal ini harus dijadikan perhatian oleh semua pihak jika tak mau berurusan dengan tim penyidik kepolisian.
Polisi sudah menerima laporan terhadap Syekh Panji Gumilang yang menjadi bahan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.
Usai agenda itu, kabarnya pada Selasa, 4, Juli 2023, status dari pendiri Mahad Al Zaytun tersebut akan ditentukan dalam ranah penanganan pidana.
Adapun laporan polisi terkait Syekh Panji Gumilang berkaitan dengan dugaan penistaan agama. Kendati demikian, belum ada informasi terbaru apakah Syekh Al Zaytun akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam jumpa persnya di Mabes Polri, kemarin.
Rupanya, agenda yang berlangsung pada hari ini, bukan sebatas pemeriksaan. Tetapi juga berkaitan dengan gelar perkara.
Oleh karena itu, andai Syekh Panji Gumilang tidak hadir, Dirtipidum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan dan penetapan statustersangka,” jelasnya.
Sejauh ini, ada dua laporan polisi terhadap AS Panji Gumilang yakni dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang dilayangkan pada Jumat, 23, Juni 2023.
Laporan kedua disampaikan leh Ken Setiawan dari NII Crisis Center pada Selasa, 27, Juni 2023.
Penanganan oleh kepolisian ini, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan permasalahan Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang. (tim)


