25.9 C
Indramayu
Jumat, 14 Februari 2025

Pimpinan Al Zaytun Syekh Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas, Wakil Ketua MUI. Ternyata ini Alasannya..

Foto: Syekh Panji Gumilang didamping istrinya saat jumpa persĀ 

INDRAMAYU, indramayunews.id – Seperti yang diketahui oleh masyarakat, bahwa Saudara Anwar Abbas dalam
posisinya sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan potongan TIKTOK dan atau ungkapan-ungkapan terpotong yang ada di sosial media.

Dimana ungkapan-ungkapan tersebut belum ditabayunkan ke pihak kami. Bahwa karena itu klien kami Pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun Syaykh Prof. DR. Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, M.P. Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas.

Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat di tanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari china tersebut tidak menyatakan bahwa dia seorang Budis, Nasranani atau Hindu.

Melainkan jawabannya adalah ā€œsaya komunisā€. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri santri yang akan meninggalkan Alzaytun.

Bahwa namun demikian-ungkapan ungkapan klien kami tersebut di atas di manipulir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga maksud dan tujuannya dikaburkan, dan diarahkan seakan ada pernyataan klien kami bahwa dirinya Komunis.

Sementara sebagai seorang Tokoh Anwar Abbas pasti tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, namun dengan maksud untuk menghina dan menfitnah
klien kami, maka dia melakukan tuduhan tersebut di atas di media Televisi dan disimak oleh seluruh pemirsa di Indonesia, dan kemudian tuduhannya disitir oleh berbagai pihak dan diupload di social media, sehingga menjadi viral dan memperkeruh keadaan.

Bahwa kami tidak yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Anwar Abbas adalah sosok yang ā€œ BUTA DIGITALā€ ATAU ā€œDigital illiterateā€, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya Institusinya Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami.

Dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas *tergugatā€ dan semua prilaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia, sudah bisa di kriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945, yang dengan clear and clean mematri penghormatan atas Hak asasi Manusia bagi Warga Negara Indonesia.

Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Alzaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai turut tergugat.

Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1 (satu rupiah) dan Rp. 1,000,000,000,000 (Satu Trilyun Rupiah) atas kerugian Material dan inmateriel.

Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian sebagaimana para wali santri melaporkan Saudara Ken Setiawan ke pihak Kepolisian, walau sampai release ini disampaikan pihak Bareskrim belum menfollow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami.

Surat terbuka ini disampaikan tim penasehat hukum Al Zaytun Hendra Efendi SH MH dan Ali Syaefudin SH MH,”jelas Sekretaris LKM Masjid Rahmatan Lilalamin Ma’had Al Zaytun Abdul Halim MP dalam siaran persnya hari ini Jumat 7 Juli 2023. (ji/dra)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

10,540FansSuka
1,787PengikutMengikuti
1,871PelangganBerlangganan

Latest Articles