Foto : Pj Sekda Aep menandatangani komitmen penegakan Perda KTR yang jalan ditempat alias mandul
INDRAMAYU, indramayunews.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Aep Surahman membuka rapat koordinasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Indramayu.
Kegiatan yang dilaksanaka di ruang Setda Indramayu pada Selasa (11/07/2023) itu dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dr Wawan Ridwan, ketua panitia Dr Indra Ruswadi, aktivis dari Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (Istar), Soimalia Mahar SH.
Juga hadir Adun Sastra SH MH (dari unsur wartawan), Wawan Sugiarto STP (LSM), Muhamad Fauzi, S.K.M., M.P..H (Wakil Ketua III STIKes Indramayu) dan perwakilan dari masing_masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu. ikut hadir pula dan sekaligus sebagai narasumber dr Abdilah Ahsan dari ITCRN_FEBS UI.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan dan deklarasi komitmen penegakan Perda KTR di Kota Mangga. PJ Sekda Aep Surahman melakukan penandatanganan guna mendukung Perda KTR untuk terus ditegakkan dan supaya diberikan sanksi bagi yang melanggar. Disusul Kepala Dinas Kesehatan dr Wawan Ridwan dan unsur lainnya.
Kemudian pembacaan deklarasi komitmen penegakan Perda KTR oleh Rohmani Sugeng ( perwakilan Satpol PP PP). Mereka menyatakan kebulatan tekad untuk menegakan Perda KTR di Indramayu. Bahkan siap melakukan edukasi tentang bahaya merokok kepada masyarakat.
Ketua panitia Dr Indra mengaku prihatin saat ini Perda KTR dinilai belum diterapkan secara maksimal. “Indramayu sebenarnya sudah memiliki Perda KTR sejak dulu, tapi penerapannya masih jalan ditempa. Masih banyak yang merokok seenaknya, termasuk di tempat yang merupakan KTR,”jelas Indra.
Pj Sekda Aep Surahman menyambut baik dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Peraturan Daerah KTR di Kabupaten Indramayu. Melalui Perda KTR yang sudah ada, kita harus bersama_sama mendukung dalam pelaksanaan di lapangan.
“Silakan merokok tapi harus pada tempatnya.Bukan tidak boleh merokok, akan tapi paling tidak bisa mengurangi. Juga boleh merokok pada tempat nya,”jelas Aep.
Menurutnya, kebiasaan merokok itu hanya mengakibatkan penyakit, namun dari rokok itu memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat luas. Selain itu rokok memberikan retribusi yang cukup besar bagi negara.
Sehingga, kata dia, sepertinya tidak mungkin kita melarang merokok atau menutup pabrik rokok. Tapi paling tidak mengurangi.”Kami minta kepada semua pihak. Agar menaati aturan yang sudah ada. Jangan merokok sembarangan dan harus pada lokasi yang sudah ditentukan,”pungkasnya. (dra/rls)


